KOMPAS.com - Nikita Mirzani menjalani sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, Senin (14/11/2022).
Usai sidang, artis yang kerap disapa Niki ini mengaku tertawa usai mendengar dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU). Ia mengatakan, dirinya bingung lantaran tidak merasa membuat status untuk merusak nama baik seseorang yang melaporkannya.
"Ketawa-ketawa saja, dakwaannya lucu," ujarnya, Senin.
Untuk diketahui, Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke polisi karena unggahan Niki dianggap mencemarkan nama baiknya.
Baca juga: Terungkap, Ternyata Ini Postingan Nikita Mirzani yang Bikin Dito Mahendra Berang
Lalu, apa saja dakwaan JPU terhadap Nikita Mirzani?
JPU mendakwa Niki dengan pasal berlapis. Dakwaan dibacakan oleh tiga JPU, yakni Slamet, Fitria, dan Budi Atmoko secara bergantian.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik," ucap Slamet.
Pada dakwaan kedua, perbuatan terdakwa, yaitu Nikita Mirzani, diatur dan diancam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik;
Adapun dalam dakwaan ketiga, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 KUHP.
Baca juga: Gagal Jual Sepatu Hermes, Dito Mahendra Dirugikan Rp 17,5 Juta akibat InstaStory Nikita Mirzani
Saat pembacaan dakwaan, terungkap bagaimana kasus yang menjerat Nikita Mirzani ini bergulir.
Kasus bermula ketika Niki tidak senang terhadap pihak yang mengganggu kehidupan pribadinya. Ia dituduh berpacaran dengan suami artis Nindy Ayunda.
Slamet mengatakan, gangguan tersebut juga berupa pengiriman karangan bunga yang mengatasnamakan Askara Parasady Harsono yang merupakan suami Nindy Ayunda. Usai isu tersebut berembus, ada pihak yang yang mencoret-coret pagar rumah terdakwa.
Kemudian, terdakwa melihat pemberitaan di media online mengenai kasus pemukulan kepada petugas keamanan di daerah Kemang, Jakarta Selatan, yang dilakukan saksi Dito Mahendra.
Selanjutnya, muncul niat dari terdakwa untuk menyampaikan berita itu kepada masyarakat dengan memanfaatkan ketenarannya.
"Terdakwa mengimbau kepada kepolisian agar harus adil, terdakwa kemudian secara tanpa hak atau melawan hukum, tanpa seizin dan sepengetahuan dari saksi Mahendra Dito mulai mencari foto-foto saksi Mahendra Dito di internet. Setelah dapat, terdakwa kemudian mulai mengedit foto saksi Mahendra Dito," ungkapnya.
Baca juga: Nikita Mirzani Didakwa Pasal Berlapis, Pencemaran Nama Baik Dito Mahendra dan UU ITE
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.