Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Saat Nikita Mirzani Tertawa Mendengar Dakwaan Jaksa: Lucu...

Kompas.com - 15/11/2022, 09:34 WIB

KOMPAS.com - Nikita Mirzani menjalani sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, Senin (14/11/2022).

Usai sidang, artis yang kerap disapa Niki ini mengaku tertawa usai mendengar dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU). Ia mengatakan, dirinya bingung lantaran tidak merasa membuat status untuk merusak nama baik seseorang yang melaporkannya.

"Ketawa-ketawa saja, dakwaannya lucu," ujarnya, Senin.

Untuk diketahui, Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke polisi karena unggahan Niki dianggap mencemarkan nama baiknya.

Baca juga: Terungkap, Ternyata Ini Postingan Nikita Mirzani yang Bikin Dito Mahendra Berang

Lalu, apa saja dakwaan JPU terhadap Nikita Mirzani?

JPU mendakwa Niki dengan pasal berlapis. Dakwaan dibacakan oleh tiga JPU, yakni Slamet, Fitria, dan Budi Atmoko secara bergantian.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3)  jo Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik," ucap Slamet.

Pada dakwaan kedua, perbuatan terdakwa, yaitu Nikita Mirzani, diatur dan diancam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik;

Adapun dalam dakwaan ketiga, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 KUHP.

Baca juga: Gagal Jual Sepatu Hermes, Dito Mahendra Dirugikan Rp 17,5 Juta akibat InstaStory Nikita Mirzani

Saat pembacaan dakwaan, terungkap bagaimana kasus yang menjerat Nikita Mirzani ini bergulir.

Kasus bermula ketika Niki tidak senang terhadap pihak yang mengganggu kehidupan pribadinya. Ia dituduh berpacaran dengan suami artis Nindy Ayunda.

Slamet mengatakan, gangguan tersebut juga berupa pengiriman karangan bunga yang mengatasnamakan Askara Parasady Harsono yang merupakan suami Nindy Ayunda. Usai isu tersebut berembus, ada pihak yang yang mencoret-coret pagar rumah terdakwa.

Kemudian, terdakwa melihat pemberitaan di media online mengenai kasus pemukulan kepada petugas keamanan di daerah Kemang, Jakarta Selatan, yang dilakukan saksi Dito Mahendra.

Selanjutnya, muncul niat dari terdakwa untuk menyampaikan berita itu kepada masyarakat dengan memanfaatkan ketenarannya.

"Terdakwa mengimbau kepada kepolisian agar harus adil, terdakwa kemudian secara tanpa hak atau melawan hukum, tanpa seizin dan sepengetahuan dari saksi Mahendra Dito mulai mencari foto-foto saksi Mahendra Dito di internet. Setelah dapat, terdakwa kemudian mulai mengedit foto saksi Mahendra Dito," ungkapnya.

Baca juga: Nikita Mirzani Didakwa Pasal Berlapis, Pencemaran Nama Baik Dito Mahendra dan UU ITE

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:
Baca tentang
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Profil Benaia Manasye Lintjewas, Pria Asal Kendari yang Jadi Tentara AS, Peringkat Pertama di Angkatannya

Profil Benaia Manasye Lintjewas, Pria Asal Kendari yang Jadi Tentara AS, Peringkat Pertama di Angkatannya

Regional
Tradisi Mandi Balimau Kasai Jelang Ramadhan di Kampar, Polisi Dikerahkan untuk Pengamanan

Tradisi Mandi Balimau Kasai Jelang Ramadhan di Kampar, Polisi Dikerahkan untuk Pengamanan

Regional
Kabur dari Tempat Penampungan, 12 Imigran Rohingya dan 1 Terduga Agen Asal Myanmar Ditangkap

Kabur dari Tempat Penampungan, 12 Imigran Rohingya dan 1 Terduga Agen Asal Myanmar Ditangkap

Regional
Tarif Tol Palembang-Lampung Terbaru 2022

Tarif Tol Palembang-Lampung Terbaru 2022

Regional
Pasca-penembakan Tukang Ojek di Puncak Papua Tengah, TNI-Polri Tembak 3 Anggota KKB

Pasca-penembakan Tukang Ojek di Puncak Papua Tengah, TNI-Polri Tembak 3 Anggota KKB

Regional
Toko Aksesoris di Kuningan Dirampok di Siang Bolong, Karyawan Terluka Diduga Dianiaya Pelaku

Toko Aksesoris di Kuningan Dirampok di Siang Bolong, Karyawan Terluka Diduga Dianiaya Pelaku

Regional
Tarawih Perdana di Masjid Raya Sheikh Zayed Solo: Akan Digelar Malam ini, 23 Rakaat

Tarawih Perdana di Masjid Raya Sheikh Zayed Solo: Akan Digelar Malam ini, 23 Rakaat

Regional
Seorang Polisi di Riau Dikeroyok dan Ditikam, 3 Orang Ditangkap

Seorang Polisi di Riau Dikeroyok dan Ditikam, 3 Orang Ditangkap

Regional
Pemantauan Hilal di Manokwari Papua Barat Terhalang Awan Tebal

Pemantauan Hilal di Manokwari Papua Barat Terhalang Awan Tebal

Regional
Update Pembebasan Kapten Philip, Kapolres Nduga: Ada Informasi Pilot Sedang Sakit

Update Pembebasan Kapten Philip, Kapolres Nduga: Ada Informasi Pilot Sedang Sakit

Regional
Disdikbud Jateng Dukung 586 PPPK di Jateng yang Sempat Dibatalkan agar Segera Dapat Penempatan

Disdikbud Jateng Dukung 586 PPPK di Jateng yang Sempat Dibatalkan agar Segera Dapat Penempatan

Regional
Nasib 2 ASN yang Selingkuh dan Foto Ciumannya Tersebar di Medsos, Diperiksa Disdik hingga Diberhentikan Sementara

Nasib 2 ASN yang Selingkuh dan Foto Ciumannya Tersebar di Medsos, Diperiksa Disdik hingga Diberhentikan Sementara

Regional
Pemantauan Hilal Dilakukan di Pantai Masni Manokwari dan Sorong

Pemantauan Hilal Dilakukan di Pantai Masni Manokwari dan Sorong

Regional
Tarif Tol Semarang-Surabaya Terbaru 2023

Tarif Tol Semarang-Surabaya Terbaru 2023

Regional
Marak Keluarga Pejabat Pamer Kekayaan, Wagub Kepri Minta ASN Tak Hedon

Marak Keluarga Pejabat Pamer Kekayaan, Wagub Kepri Minta ASN Tak Hedon

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke