Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terungkap, Ternyata Ini Postingan Nikita Mirzani yang Bikin Dito Mahendra Berang

Kompas.com - 14/11/2022, 15:10 WIB
Rasyid Ridho,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang mendakwa artis Nikita Mirzani melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan Undang-undang  Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam dakwaan terungkap bahwa Nikita membuat Instastory foto Dito Mahendra yang didapatkannya setelah mencari di internet.

Baca juga: Gagal Jual Sepatu Hermes, Dito Mahendra Dirugikan Rp 17,5 Juta akibat InstaStory Nikita Mirzani

Setelah mendapatkan foto tersebut, Nikita kemudian mengedit foto itu dengan menambah sejumlah kalimat.

Baca juga: Nikita Mirzani Didakwa Pasal Berlapis, Pencemaran Nama Baik Dito Mahendra dan UU ITE

Kemudian pada hari Minggu tanggal 15 Mei 2022 sekira pukul 15.10 Wib, lewat akun Instagram miliknya, @nikitamirzanimawardi_172, Nikita mengunggah foto tersebut.

Baca juga: Mengapa Setelah Lulus Polwan, Sulastri Si Anak Petani Baru Dinyatakan Melewati Batas Usia?

"Namanya Dito Mahendra. Oh ini yang lagi viral diberita online menganiaya sekuriti. Abang Propam jangan mau percaya omongan yang ngomong banyak juga menipu dan PHP juga pada para senior," kata JPU Slamet menirukan kalimat yang ditulis Nikita saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (14/11/2022).

Selain itu, pada hari yang sama, pukul 15.44 WIB, Nikita kembali mengunggah melalui Instastorynya berupa gambar yang telah diedit sebelumnya.

"Ini dia muka orang yang diduga melakukan penyekapan dan pemukulan secara sadis ke mantan sopir bebegig sawah yang dilakukan di rumah ibu kandungnya bebegig. Kepada kepolisian Indonesia harus adil dalam menangani kasus sadis ini," ucap Slamet.

Unggahan Nikita itu dinilai merupakan perbuatan hukum terhadap Dito Mahendra hingga Dito melaporkannya ke Polresta Serang Kota.

Dito mengetahui status itu dari laporan rekannya, Hairul Yusi, Hadi Yusuf, Mulyani, dan Rafiudin yang sedang berada di kantor PT Bumi Banten Indah yang beralamat di Link. Sepang Masjid, Kelurahan Sepang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Provinsi Banten.

Hairul melihat status Nikita itu karena menjadi pengikut (follower) Nikita menggunakan akun @lampukuning5678.

Selanjutnya saksi Harul melakukan screenshot terhadap Instastory Nikita tersebut.

"Harul Yusi kemudian memberitahukan postingan tersebut kepada Dito dan atas pemberitahuan tersebut dan Dito merasa dirugikan dan nama baiknya dicemarkan sehingga melaporkan perbuatan terdakwa," ujar Slamet.

Menanggapi itu, Nikita mengaku bingung dengan dakwaan yang dibacakan Jaksa. Sebab, ia tidak merasa membuat status untuk merusak nama baik seseorang yang melaporkannya.

"Ketawa-ketawa saja, dakwaannya lucu," kata Nikita.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jaring Bakal Calon Pilkada Solo, Gerindra Sebut Kebanjiran Tokoh

Jaring Bakal Calon Pilkada Solo, Gerindra Sebut Kebanjiran Tokoh

Regional
Tumbuhkan Perekonomian Lamongan, Pemkab Lamongan Optimalkan Reforma Agraria 

Tumbuhkan Perekonomian Lamongan, Pemkab Lamongan Optimalkan Reforma Agraria 

Regional
Hampir Dua Tahun Tak Terungkap, Keluarga Almarhum Iwan Boedi Tagih Hasil Penyelidikan ke Polisi

Hampir Dua Tahun Tak Terungkap, Keluarga Almarhum Iwan Boedi Tagih Hasil Penyelidikan ke Polisi

Regional
Momen Korban Perampokan Duel dengan Pelaku, Uang Ratusan Juta Rupiah Berhamburan

Momen Korban Perampokan Duel dengan Pelaku, Uang Ratusan Juta Rupiah Berhamburan

Regional
Teken MoU dengan LCH, Pak Yes Ingin Showroom Produk-produk Unggulan Lamongan Terus Berkembang

Teken MoU dengan LCH, Pak Yes Ingin Showroom Produk-produk Unggulan Lamongan Terus Berkembang

Regional
Pilunya Apriani, Bocah 1 Tahun Penderita Hidrosefalus yang Butuh Dana Berobat ke Bali

Pilunya Apriani, Bocah 1 Tahun Penderita Hidrosefalus yang Butuh Dana Berobat ke Bali

Regional
Dorong Realisasi Program Lamongan Sehat, Bupati Lamongan Resmikan Poliklinik II RSUD Dr Soegiri

Dorong Realisasi Program Lamongan Sehat, Bupati Lamongan Resmikan Poliklinik II RSUD Dr Soegiri

Kilas Daerah
Video Mesum di Salah Satu Lapas Jateng Ternyata Dibuat sejak 2020

Video Mesum di Salah Satu Lapas Jateng Ternyata Dibuat sejak 2020

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Dijual di Atas HET, 800 Tabung Elpiji Milik Agen Nakal Disita Polisi

Dijual di Atas HET, 800 Tabung Elpiji Milik Agen Nakal Disita Polisi

Regional
Hadapi Pilkada, Elite Politik di Maluku Diminta Tak Gunakan Isu SARA

Hadapi Pilkada, Elite Politik di Maluku Diminta Tak Gunakan Isu SARA

Regional
Diisukan Maju Pilkada Semarang dengan Tokoh Demokrat, Ini Kata Ade Bhakti

Diisukan Maju Pilkada Semarang dengan Tokoh Demokrat, Ini Kata Ade Bhakti

Regional
Korban Kasus Dugaan Pencabulan di Kebumen Bertambah Jadi 6 Orang Anak, 1 Positif Hamil

Korban Kasus Dugaan Pencabulan di Kebumen Bertambah Jadi 6 Orang Anak, 1 Positif Hamil

Regional
Sebelum Tewas, Wanita Tinggal Kerangka di Wonogiri Miliki Hubungan Asmara dengan Residivis Kasus Pembunuhan

Sebelum Tewas, Wanita Tinggal Kerangka di Wonogiri Miliki Hubungan Asmara dengan Residivis Kasus Pembunuhan

Regional
Pilkada Kota Semarang, Sejumlah Pengusaha dan Politisi Antre di PDI-P

Pilkada Kota Semarang, Sejumlah Pengusaha dan Politisi Antre di PDI-P

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com