SERANG, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang mendakwa artis Nikita Mirzani melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Hal tersebut diungkapkan JPU Slamet, Fitria, dan Budi Atmoko saat membacakan surat dakwaan secara bergantian di Pengadilan Negeri Serang. Senin (14/11/2022).
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur Pasal 36 Jo Pasal 27 ayat (3) Jo.Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik," kata Slamet saat membacakan dakwaan di hadapan ketua majelis hakim Dedy Adi Saputra, Senin.
Baca juga: Sidang Perdana Nikita Mirzani Berlangsung Offline, Dito Mahendra Diharapkan Datang
Dakwaan kedua, perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik;
Dakwaan ketiga, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 KUHP.
Dalam dakwaan terungkap, kasus yang menjerat artis Nikita Mirzani berawal dari terdakwa tidak senang terhadap pihak yang mengganggu kehidupan pribadinya, berupa tuduhan yang seolah-olah menuduh terdakwa berpacaran dengan suami Nindy Ayunda.
Gangguan tersebut, lanjut JPU Slamet, juga berupa pengiriman karangan bunga yang mengatasnamakan Askara Parasady Harsono yang merupakan suami Nindy Ayunda.
Sehingga, atas isu tersebut mengakibatkan ada pihak yang yang mencoret-coret pagar rumah terdakwa.
Baca juga: Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang 30 Hari di Rutan Serang
Kemudian, terdakwa melihat pemberitaan di media online tentang kasus pemukulan kepada security di daerah Kemang, Jakarta Selatan, yang dilakukan saksi Mahendra Dito.
Selanjutnya, timbul niat terdakwa untuk menyampaikan kepada masyarakat dengan memanfaatkan ketenarannya sebagai public figure.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.