Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Nikita Mirzani Tertawa Mendengar Dakwaan Jaksa: Lucu...

Kompas.com - 15/11/2022, 09:34 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Nikita Mirzani menjalani sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, Senin (14/11/2022).

Usai sidang, artis yang kerap disapa Niki ini mengaku tertawa usai mendengar dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU). Ia mengatakan, dirinya bingung lantaran tidak merasa membuat status untuk merusak nama baik seseorang yang melaporkannya.

"Ketawa-ketawa saja, dakwaannya lucu," ujarnya, Senin.

Untuk diketahui, Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke polisi karena unggahan Niki dianggap mencemarkan nama baiknya.

Baca juga: Terungkap, Ternyata Ini Postingan Nikita Mirzani yang Bikin Dito Mahendra Berang

Lalu, apa saja dakwaan JPU terhadap Nikita Mirzani?

JPU mendakwa Niki dengan pasal berlapis. Dakwaan dibacakan oleh tiga JPU, yakni Slamet, Fitria, dan Budi Atmoko secara bergantian.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3)  jo Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik," ucap Slamet.

Pada dakwaan kedua, perbuatan terdakwa, yaitu Nikita Mirzani, diatur dan diancam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik;

Adapun dalam dakwaan ketiga, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 KUHP.

Baca juga: Gagal Jual Sepatu Hermes, Dito Mahendra Dirugikan Rp 17,5 Juta akibat InstaStory Nikita Mirzani

Saat pembacaan dakwaan, terungkap bagaimana kasus yang menjerat Nikita Mirzani ini bergulir.

Kasus bermula ketika Niki tidak senang terhadap pihak yang mengganggu kehidupan pribadinya. Ia dituduh berpacaran dengan suami artis Nindy Ayunda.

Slamet mengatakan, gangguan tersebut juga berupa pengiriman karangan bunga yang mengatasnamakan Askara Parasady Harsono yang merupakan suami Nindy Ayunda. Usai isu tersebut berembus, ada pihak yang yang mencoret-coret pagar rumah terdakwa.

Kemudian, terdakwa melihat pemberitaan di media online mengenai kasus pemukulan kepada petugas keamanan di daerah Kemang, Jakarta Selatan, yang dilakukan saksi Dito Mahendra.

Selanjutnya, muncul niat dari terdakwa untuk menyampaikan berita itu kepada masyarakat dengan memanfaatkan ketenarannya.

"Terdakwa mengimbau kepada kepolisian agar harus adil, terdakwa kemudian secara tanpa hak atau melawan hukum, tanpa seizin dan sepengetahuan dari saksi Mahendra Dito mulai mencari foto-foto saksi Mahendra Dito di internet. Setelah dapat, terdakwa kemudian mulai mengedit foto saksi Mahendra Dito," ungkapnya.

Baca juga: Nikita Mirzani Didakwa Pasal Berlapis, Pencemaran Nama Baik Dito Mahendra dan UU ITE

 

Nikita Mirzani Ajukan Pengalihan Jenis Penahanan ke Hakim Pengadilan Negeri SerangKOMPAS.COM/RASYID RIDHO Nikita Mirzani Ajukan Pengalihan Jenis Penahanan ke Hakim Pengadilan Negeri Serang

Pada 15 Mei 2022 sekitar pukul 15.10 WIB, Nikita Mirzani mengunggah foto-foto Mahendra Dito yang telah diedit melalui Instagram Story lewat akunnya, @nikitamirzanimawardi_172. Dalam unggahan itu, Niki membubuhkan sejumlah kalimat.

"Oh ini yang lagi viral diberita online menganiaya security, Abang Propam jangan mau percaya omongan yang ngomong banyak juga menipu dan PHP juga pada para senior," tutur Slamet menirukan unggahan Nikita Mirzani.

Di hari yang sama, sekira pukul 15.44 WIB, Niki kembali mengunggah gambar yang sudah diedit sebelumnya. Gambar itu juga diunggah lewat Instagram Story.

"Ini dia muka orang yang diduga melakukan penyekapan dan pemukulan secara sadis ke mantan supir bebegig sawah, yang dilakukan di rumah ibu kandungnya bebegig, kepada kepolisian Indonesia harus adil dalam menangani kasus sadis ini," kata Slamet menirukan Niki.

Baca juga: Sidang Perdana, Nikita Mirzani Minta Dijadikan Tahanan Rumah atau Kota

Status tersebut dilihat oleh saksi Hairul Yusi, MA Hadi Yusuf, Mulyani, dan Rafiudin. Hairul yang merupakan pengikut akun Instagram Nikita Mirzani, lantas melakukan screenshot unggahan itu dan kemudian memberitahukannya kepada rekannya, Dito Mahendra.

Dito yang mengetahui unggahan Niki itu, merasa dirugikan dan nama baiknya dicemarkan. Ia lalu melaporkan Nikita Mirzani ke polisi.

JPU Slamet menuturkan, unggahan Nikita Mirzani tersebut berimbas kepada Dito Mahendra. Dito disebut mengalami kerugian materi sebesar Rp 17,5 juta.

Kerugian itu didapat gara-gara Dito gagal menjual sepatu merek Hermes kepada rekan bisnisnya, Melisa. Melisa yang sudah membayarkan uang muka sebesar Rp 5 juta, menarik uangnya usai melihat unggahan Nikita Mirzani.

Baca juga: Sidang Perdana Nikita Mirzani Berlangsung Offline, Dito Mahendra Diharapkan Datang

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, mengungkapkan, kliennya tertawa dan bingung usai mendengar dakwaan jaksa, salah satunya soal kerugian Rp 17,5 juta yang dialami Dito Mahendra.

"Iya memang sangat lucu, yang (membuat) Niki lucu itu angka 17,5 juta, itu satu," terangnya usai sidang, dikutip dari Tribun Jabar.

Di samping itu, Fahmi menyebutkan bahwa kliennya mengaku tidak mengenal Dito Mahendra secara pribadi.

"Kedua saya enggak kenal sama pelapor, saya mem-posting ada orang lapor polisi, loh ada yang ribut sekali seperti siapa katanya," beber Niki Mirzani kepada Fahmi.

Sebagai informasi, akibat kasusnya, Nikita Mirzani saat ini ditahan di Rutan Klas IIB Serang sejak 25 Oktober 2022.

Baca juga: Kronologi Kasus Nikita Mirzani, Kamis Dijemput Paksa, Resmi Ditahan pada Jumat Sore, Malam Dilepaskan

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Serang, Rasyid Ridho | Editor: David Oliver Purba, Reni Susanti, Gloria Setyvani Putri), TribunJabar.id

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Saat Seorang Ayah Curi Sekotak Susu untuk Anaknya yang Menangis Kelaparan...

Saat Seorang Ayah Curi Sekotak Susu untuk Anaknya yang Menangis Kelaparan...

Regional
Kantor Dinas PKO Manggarai Barat Digeledah Terkait Dugaan Korupsi

Kantor Dinas PKO Manggarai Barat Digeledah Terkait Dugaan Korupsi

Regional
Menilik SDN Sarirejo, Jejak Perjuangan Kartini di Semarang yang Berdiri sejak Ratusan Tahun Silam

Menilik SDN Sarirejo, Jejak Perjuangan Kartini di Semarang yang Berdiri sejak Ratusan Tahun Silam

Regional
Anggota DPD Abdul Kholik Beri Sinyal Maju Pilgub Jateng Jalur Independen

Anggota DPD Abdul Kholik Beri Sinyal Maju Pilgub Jateng Jalur Independen

Regional
Duduk Perkara Kasus Order Fiktif Katering di Masjid Sheikh Zayed Solo, Mertua dan Teman Semasa SMA Jadi Korban

Duduk Perkara Kasus Order Fiktif Katering di Masjid Sheikh Zayed Solo, Mertua dan Teman Semasa SMA Jadi Korban

Regional
Kisah Nenek Arbiyah Selamatkan Ribuan Nyawa Saat Banjir Bandang di Lebong Bengkulu

Kisah Nenek Arbiyah Selamatkan Ribuan Nyawa Saat Banjir Bandang di Lebong Bengkulu

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Regional
Demam Berdarah, 4 Orang Meninggal dalam 2 Bulan Terakhir di RSUD Sunan Kalijaga Demak

Demam Berdarah, 4 Orang Meninggal dalam 2 Bulan Terakhir di RSUD Sunan Kalijaga Demak

Regional
Pilkada Sikka, Calon Independen Wajib Kantongi 24.423 Dukungan

Pilkada Sikka, Calon Independen Wajib Kantongi 24.423 Dukungan

Regional
Bentrok 2 Kelompok di Mimika, Dipicu Masalah Keluarga soal Pembayaran Denda

Bentrok 2 Kelompok di Mimika, Dipicu Masalah Keluarga soal Pembayaran Denda

Regional
Faktor Ekonomi, 5 Smelter Timah yang Disita Kejagung Akan Dibuka Kembali

Faktor Ekonomi, 5 Smelter Timah yang Disita Kejagung Akan Dibuka Kembali

Regional
Soal Temuan Kerangka Wanita di Pekarangan Rumah Residivis Pembunuhan, Ada Bekas Luka Bakar

Soal Temuan Kerangka Wanita di Pekarangan Rumah Residivis Pembunuhan, Ada Bekas Luka Bakar

Regional
Pencarian Dokter RSUD Praya yang Hilang Saat Memancing di Laut Dihentikan

Pencarian Dokter RSUD Praya yang Hilang Saat Memancing di Laut Dihentikan

Regional
Dampak Banjir Demak, Ancaman Hama dan Produksi Kacang Hijau bagi Petani

Dampak Banjir Demak, Ancaman Hama dan Produksi Kacang Hijau bagi Petani

Regional
Direktur Perumda Air Minum Ende Nyatakan Siap Maju Pilkada 2024

Direktur Perumda Air Minum Ende Nyatakan Siap Maju Pilkada 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com