Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Perdana, Nikita Mirzani Minta Dijadikan Tahanan Rumah atau Kota

Kompas.com - 14/11/2022, 16:19 WIB
Rasyid Ridho,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com- Artis Nikita Mirzani melalui pengacaranya Fahmi Bachmid kembali mengajukan permohonan pengalihan jenis penahanan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Serang, Banten.

Diketahui, Nikita saat ini ditahan di Rutan Klas IIB Serang sejak Selasa, 25 Oktober 2022.

Pengajuan itu disampaikan Fahmi Bachmid kepada ketua Majelis Hakim PN Serang Dedy Adi Saputra pada sidang perdana perkara pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Senin (14/11/2022).

"Tadi kami mengajukan pengalihan jenis penahanan Niki dari penahanan di dalam Rutan menjadi penahanan rumah maupun penahanan kota," kata Fahmi lewat pesan singkat, Senin.

Baca juga: Gagal Jual Sepatu Hermes, Dito Mahendra Dirugikan Rp 17,5 Juta akibat InstaStory Nikita Mirzani

Menanggapi adanya permohonan tersebut, Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Saputra mengatakan, surat permohonan akan terlebih dahulu ditelaah secara adminstrasi dan melihat pertimbangannya.

"Secara administrasi sudah kami terima hari Jumat, ini akan kami musyarawarahkan terlebih dulu dan pertimbangkan terlebih dahulu, apakah permohonan terdakwa dikabulkan atau tidak," ujar Dedy.

Nantinya, lanjut Dedy, permohonan terdakwa jika dikabulkan maka akan dikeluarkan surat ketetapan.

"Tapi kalau tidak dikabulkan atau belum dikabulkan maka tidak ada ketetapan itu, berarti permohonan terdakwa oleh majelis hakim belum kabulkan, tapi menjadi pertimbangan majelis hakim," kata Dedy.

Baca juga: Nikita Mirzani Didakwa Pasal Berlapis, Pencemaran Nama Baik Dito Mahendra dan UU ITE

Diketahui, masa penahanan artis Nikita Mirzani diperpanjang selama 30 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Serang.

Penetapan memperpanjang penahanan itu berdasarkan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang setelah ada penyerahan berkas dakwaan secara otomatis peralihan kewenangan penahanan pindah dari jaksa ke pengadilan.

Penahanan Nikita diperpanjang 30 hari terhitung sejak berkas perkara dilimpahkan dari JPU Kejari Serang ke Pengadilan Negeri Serang sejak 7 November hingga 6 Desember 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Patroli Geng Motor di Jalan Protokol, Polisi Bubarkan Balap Liar

Patroli Geng Motor di Jalan Protokol, Polisi Bubarkan Balap Liar

Regional
Jalan Rusak, Seorang Wanita di Ketapang Melahirkan Dalam Perjalanan ke Rumah Sakit

Jalan Rusak, Seorang Wanita di Ketapang Melahirkan Dalam Perjalanan ke Rumah Sakit

Regional
Diduga Depresi Usai Bunuh Perempuan di Kamar Kos, Lansia Ini Gantung Diri di Pantai Kejora

Diduga Depresi Usai Bunuh Perempuan di Kamar Kos, Lansia Ini Gantung Diri di Pantai Kejora

Regional
Polisi Tangkap Pemuda Bawa Senjata Tajam saat Nongkrong di Solo

Polisi Tangkap Pemuda Bawa Senjata Tajam saat Nongkrong di Solo

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com