Salin Artikel

Sidang Perdana, Nikita Mirzani Minta Dijadikan Tahanan Rumah atau Kota

Diketahui, Nikita saat ini ditahan di Rutan Klas IIB Serang sejak Selasa, 25 Oktober 2022.

Pengajuan itu disampaikan Fahmi Bachmid kepada ketua Majelis Hakim PN Serang Dedy Adi Saputra pada sidang perdana perkara pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Senin (14/11/2022).

"Tadi kami mengajukan pengalihan jenis penahanan Niki dari penahanan di dalam Rutan menjadi penahanan rumah maupun penahanan kota," kata Fahmi lewat pesan singkat, Senin.

Menanggapi adanya permohonan tersebut, Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Saputra mengatakan, surat permohonan akan terlebih dahulu ditelaah secara adminstrasi dan melihat pertimbangannya.

"Secara administrasi sudah kami terima hari Jumat, ini akan kami musyarawarahkan terlebih dulu dan pertimbangkan terlebih dahulu, apakah permohonan terdakwa dikabulkan atau tidak," ujar Dedy.

Nantinya, lanjut Dedy, permohonan terdakwa jika dikabulkan maka akan dikeluarkan surat ketetapan.

"Tapi kalau tidak dikabulkan atau belum dikabulkan maka tidak ada ketetapan itu, berarti permohonan terdakwa oleh majelis hakim belum kabulkan, tapi menjadi pertimbangan majelis hakim," kata Dedy.

Diketahui, masa penahanan artis Nikita Mirzani diperpanjang selama 30 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Serang.

Penetapan memperpanjang penahanan itu berdasarkan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang setelah ada penyerahan berkas dakwaan secara otomatis peralihan kewenangan penahanan pindah dari jaksa ke pengadilan.

Penahanan Nikita diperpanjang 30 hari terhitung sejak berkas perkara dilimpahkan dari JPU Kejari Serang ke Pengadilan Negeri Serang sejak 7 November hingga 6 Desember 2022.

https://regional.kompas.com/read/2022/11/14/161952378/sidang-perdana-nikita-mirzani-minta-dijadikan-tahanan-rumah-atau-kota

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke