LABUAN BAJO, KOMPAS.com - Warga dan aktivis yang tergabung dalam organisasi Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) menggelar demonstrasi di Kantor Bupati Manggarai Barat, NTT, pada Rabu (9/11/2022).
Mereka melakukan unjuk rasa menolak kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang baru-baru diberlakukan oleh Pemda Manggarai Barat.
Baca juga: Warga Labuan Bajo yang Dikabarkan Hilang Saat Berburu, Ditemukan Lemas di Hutan
Aksi demonstrasi tersebut nyaris ricuh saat Satuan Polisi Pamong Praja melarang massa masuk ke dalam kantor bupati.
Massa aksi tetap ngotot menerobos gerbang kantor bupati, tetapi Polisi Pamong Praja terus berusaha mengadang.
Terjadi perang mulut antara massa aksi dengan aparat keamanan yakni Satpol PP dan anggota kepolisian. Selain adu mulut, massa aksi juga terlibat saling dorong dengan aparat keamanan.
Baca juga: Kapolda NTT Sebut Polisi yang Bertugas di Labuan Bajo Harus Bersyukur dan Bangga
Salah seorang orator aksi, Doni Parera meminta untuk dapat menemui Bupati Mabar.
Namun, petugas Satpol PP menyampaikan bahwa Bupati Manggarai Barat, Edistasiu Endi sedang rapat.
"Tidak setiap orang seperti ini menyampaikan aspirasi. Jadi ketika terjadi seperti ini harus buka ruang untuk menemui kami. Jadi kami sampaikan ke mana kalau pintu ini ditutup," ungkap Doni di depan gerbang kantor Bupati Manggarai Barat, Rabu.
Ia menyampaikan, selama ini sering terjadi disinformasi, karena proses penyampaian informasi kepada Bupati Manggarai Barat tidak tersampaikan dengan baik, sehingga ia mendesak Bupati Mabar untuk menemui massa aksi.
Namun, Bupati Manggarai Barat tidak kunjung menemui massa.
Sementara ketua KNPI Kabupaten Manggarai Barat, Hasanuddin mengatakan kebijakan kenaikan NJOP dinilai tidak berpihak terhadap kepentingan masyarakat, justru menyengsarakan masyarakat Labuan Bajo.
Baca juga: Penataan Labuan Bajo Diharapkan Gaet 1,5 juta Wisatawan Per Tahun
"Keputusan yang diambil oleh Bupati Manggarai Barat cendrung menyalagunakan wewenangnya dia hanya mementingkan kelompok dan pribadinya tanpa melihat kepentingan masyarakat umum," ungkapnya.
Dampak lain dari kebijakan tersebut, kata dia, adalah saat membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), karena persyaratan utama untuk mengurus sertifikat tanah itu harus bayar BPHTB.
"Masyarakat kecil pastinya menjerit dengan kebijakan ini," tegasnya.
Sementara itu, mewakili Bupati Manggarai Barat, Asisten III Ismail Surdi, menerima pernyataan sikap dari massa aksi. Dia mengatakan akan menyerahkan secara langsung kepada Bupati Manggarai Barat.
Baca juga: 95 PMI Asal NTT Meninggal di Luar Negeri dalam 11 Bulan, Sebagian Besar Pekerja Ilegal
"Mewakili Bupati, saya akan terima aspirasi dari teman-teman. Kemudian saya serahkan aspirasi dari teman-teman semua ke pak Bupati dan tentunya pak Bupati akan mempelajari lebih lanjut," ungkapnya.
Massa aksi pun pulang dengan kecewa lantaran tidak berhasil menemui Bupati Manggarai Barat untuk menyampaikan aspirasi mereka secara langsung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.