MANOKWARI, KOMPAS.com - Kapolda Papua Barat Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga membenarkan informasi mengenai adanya permintaan pemblokiran rekening dana desa tiga kampung di Teluk Bintuni, Papua Barat.
Penyebabnya, diduga ada dana desa yang mengalir dari beberapa kepala kampung kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Teluk Bintuni.
Permintaan itu dibuat oleh Kapolres Teluk Bintuni dan dituangkan dalam surat berisi permohonan pemblokiran rekening tiga kampung di Distrik Moskona Barat dan Moskona Selatan.
Baca juga: Kadispora dan Kadishub Papua Barat Terjerat Hukum, Pj Gubernur: Harus Bertanggung Jawab
Kapolda Papua Barat menjelaskan, pihaknya meminta adanya evaluasi terhadap dugaan dana desa yang mengalir ke KKB.
"Sementara saya minta beberapa tempat dilakukan evaluasi. Jadi penerima itu benar-benar warga di situ dan ada orangnya," kata Kapolda, Rabu (9/11/2022).
Dia mengatakan, ada beberapa kampung yang perlu dievaluasi.
Sebab, setelah dilakukan penyisiran atau pengejaran terhadap KKB, polisi menemukan beberapa kampung tidak berpenghuni.
Baca juga: Diduga Lakukan Penganiayaan, Kadis Pemuda dan Olahraga Papua Barat Ditahan
"Jangan sampai tidak ada orangnya terus dibagi (dana desa), terus kepada siapa?" kata Kapolda.
"Dievaluasi karena hasil kejadian kemarin (penyerangan pekerja jalan) ternyata uang-uang itu tidak semuanya benar diterima oleh warga di situ. Oleh karena itu, mereka sepakat untuk dievaluasi dulu," lanjut dia.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (PMK) Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, Haris Tahir mengaku telah menerima dan menindaklanjuti surat dari Kapolres Teluk Bintuni terkait permintaan pemblokiran rekening tiga kampung di Distrik Moskona Barat dan Moskona Selatan.
"Iya, kita sudah menerima surat dari Polres dan sudah ditindaklanjuti," kata dia.
Terdapat tiga kampung yang masuk dalam permintaan tersebut berdasarkan surat bernomor B/278/X/RES.1.24/2022/Sat Reskrim, tanggal 7 Oktober 2022 perihal permintaan pemblokiran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), yakni Kampung Majic, Kampung Meyah Distrik Moskona Barat, dan Kampung Inggof Distrik Moskona Selatan.
Menurutnya, pemblokiran rekening sudah dilakukan satu bulan sejak surat dari Kapolres diterima pada tanggal 7 Oktober.
Baca juga: Dugaan Korupsi Dana Hibah Kongres Pemuda, Kejati Papua Barat: Penyelidikan Sudah 90 Persen
"Ini menindaklanjuti pernyataan Bupati Teluk Bintuni terkait dugaan aliran dana Desa diduga diberikan oleh kepala kampung kepada kelompok kriminal bersenjata," ucapnya.
Meski demikian, Tahir mengaku bahwa pemblokiran rekening itu tidak termasuk gaji.
"Gaji kan hak mereka (kepala kampung) makanya kami minta pemblokiran kecuali gaji," katanya.
Dia menyebutkan, selama ini tidak ada masalah dalam Laporan Pertanggungjawaban dana kampung di daerah itu.
"Selama ini laporan pertanggungjawaban dana kampung tidak ada masalah. Hanya saja, permintaan pemblokiran itu kan dari aparat penegak hukum (APH) mereka punya kewenangan, ya kita tunggu hasil penyelidikan saja," ucapnya.
Di sisi lain, dia mengatakan, pemblokiran rekening bisa berdampak pada terhambatnya program pembangunan di wilayah tersebut.
"Ya tentu berdampak pada program pembangunan di kampung tersebut. Hanya saja, itu kan kewenangan mereka APH dalam proses penyelidikan," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.