Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kadispora dan Kadishub Papua Barat Terjerat Hukum, Pj Gubernur: Harus Bertanggung Jawab

Kompas.com - 09/11/2022, 06:05 WIB
Mohamad Adlu Raharusun,
Krisiandi

Tim Redaksi

MANOKWARI, KOMPAS.com - Penjabat Gubernur Papua Barat menegaskan akan segera mengganti dua kepala dinas yang saat ini terjerat masalah Hukum.

Kedua Kadis tersebut yakni Kepala Dinas Perhubungan Agustinus Kadakolo dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Hans Lodwick Mandacan.

Agustinus terjerat kasus tindak pidana korupsi pengadaan tiang pancang dermaga Yarmatun yang tengah ditangani Kejaksaan Tinggi Papua Barat.

Sementara Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga ditahan dalam kasus penganiayaan yang kini telah ditangani Polres Manokwari.

Baca juga: Kadis Perhubungan Papua Barat Ditangkap Penyidik Kejaksaan Tinggi

"Saya pikir kita ini kan Negara hukum, kalau ada larangan kita harus jaga larangan tersebut kalau kita melanggar harus mempertanggung jawabkan di depan hukum itu sendiri" kata Paulus Waterpauw, Senin (8/11/2022)

Mantan Kapolda Papua ini mengatakan, ia dan jajaran telah menggelar rapat dan akan menunjuk pelaksana tugas atau pelaksana harian untuk mengisi kekosongan jabatan yang ada di dua dinas tersebut.

"Kita akan menunjuk Plt atau Plh. Kita juga mau ganti Pak Sekda karena masa jabatan kan sudah selesai, sekda kan jabatan fungsional sehingga mau tidak mau harus diemban,"katanya

Menurut Paulus pihaknya sedang proses pergantian jabatan Sekda di Kementerian Dalam Negeri. Dia berharap pengajuan proses pergantian itu segera ditindak lanjuti.

"Mungkin karena kesibukan pimpinan, namun apapun keputusan kita akan terima" ujarnya.

Diketahui Sekertaris Daerah Papua Barat Nataniel Mandacan telah memasuki akhir masa jabatan.

Diberitakan sebelumnya, Agustinus Kadakolo ditangkap penyidik Kejaksaan Tinggi Papua Barat di Manokwari, Papua Barat, Kamis (13/10/2022).

Agustinus terseret dugaan korupsi pada proyek pengadaan tiang pancang untuk pembangunan dermaga di Kampung Yarmatun, Kabupaten Teluk Wondama, senilai Rp 4 miliar.

Sementara Hans diduga menganiaya tiga pegawai Pemkab Papua Barat. Ia sudah menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Polres Manokwari sejak Selasa (8/11/2022).

Baca juga: Diduga Lakukan Penganiayaan, Kadis Pemuda dan Olahraga Papua Barat Ditahan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

Regional
4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

Regional
Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Regional
Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com