KOMPAS.com - YA (43) dan istrinya, MS (34) ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan modus investasi bodong di Simalungun, Sumatera Utara.
Tak hanya investasi bodong. Kedunya juga dilaporkan atas kasus penggelapan uang tabungan 122 murid PAUD Melati dan uang perjalanan umrah milik 31 orang.
Kasus tersebut terungkap dari laporan pengaduan dari warga Hatonduhan, Kabupaten Simalungan.
Modus mereka adalah merayu para korban untuk menginvestasikan uangnya dengan profit 10 persen dan dalam waktu dua tahun, uang tersebut akan dikembalikan.
Baca juga: Pasutri Asal Sumut Tersangka Investasi Bodong, Gelapkan Tabungan Paud dan Uang Perjalanan Umrah
Untuk menyakinkan pada korban, YA mengaku sebagai rekanan PTPN IV Unit Kebun Bah Jambi dan punya proyek pengadaan di PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk.
Lalu ia kembali meminta uang investasi tambahan dari korban dengan alasan menerima pekerjaan lain.
Belakangan YA diketahui bukan rekanan PTPN. Setelah ketahuan, YA dan istrinya melarikan diri.
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Aribowa mengatakan total uang yang diserahkan korban mencapai angka Rp 5 miliar.
"Dan demikianlah berulang kali dilakukan hingga korban menyerahkan uang kepada tersangka total sebesar Rp.5.390.000.000," kata AKP Rachmat dalam keterangan tertulis, Rabu (9/10/2022).
Baca juga: Pria di Lhokseumawe Tipu Ibu Rumah Tangga Rp 2,7 Miliar Ditangkap, Modus Investasi Bisnis Sawit
"Dari uang yang telah diserahkan korban diberi profit total sebesar Rp 2.083.000.000. Atas kasus penipuan dan penggelapan yang mengakibatkan kerugian korban mencapai Rp 3.307.000.000," katanya menambahkan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.