Dalam diskusi grup yang digelar oleh tim PPHAM dari Kementerian Koordinasi Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko polhukam), Ketua Tim PPHAM Letjen TNI (Purn) Kiki Syahnaki mengatakan, dilakukan penyelesaian terhadap kasus dugaan pelanggaran HAM berat Wasior berdarah melalu upaya non-yudisial
"Upaya ini diharapkan lebih cepat lebih baik, untuk itu sebelum 31 Desember tugas kami harus selesai," kata dia usai kegiatan FGD, Sabtu (5/11/2022) malam di Manokwari.
Dia mengatakan, tim yang dibentuk bekerja berdasarkan data yang diperoleh dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Sulteng, Sultra, Maluku, Malut, Papua, dan Papua Barat 3 November 2022
"Untuk Wasior, ada 9 orang yang meninggal, 4 orang meninggal langsung, kemudian beberapa orang hilang, lalu ada 36 yang orang yang disiksa. Setelah kami ke lapangan ternyata ada yang masuk dalam data, maka dilakukan inventarisasi," katanya.
Dia juga menegaskan tidak menutup kemungkinan dilakukan upaya yudisial seperti yang saat ini dilakukan terhadap kasus Paniai Berdarah.
"Jadi berdasarkan data dari Komnas HAM itu ada sekitar 13 Kasus di Indonesia yang masuk dugaan pelanggaran HAM, dari Aceh, Lampung Jakarta dan Papua," katanya
Untuk kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Papua selain tragedi Paniai Berdarah sudah masuk proses yudisial, saat ini tim melakukan pendataan ke lapangan terhadap dua kasus lain yakni dugaan pelanggaran HAM Wasior dan Kasus Wamena Berdarah.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Sulteng, Sultra, Maluku, Malut, Papua, dan Papua Barat 4 November 2022
"Kami merekomendasi langkah untuk mencegah, jadi bukan hanya pemulihan tetapi pencegahan," ucap Kiki
Direktur LP3BH Manokwari, Yan Cristian Warinussy menambahkan, peristiwa kasus Wasior berdarah terjadi 21 tahun lalu, namun belum ada perhatian pemerintah, meski demikian ia mengapresiasi langkah Pemerintah Jokowi melalui Keppres Nomor 17 Tahun 2022.
"Secara pribadi kami mengapresiasi langkah pemerintah melalui penerbitan Kepres ini. Kami berharap pada Desember mendatang, Presiden secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada para korban pelanggaran HAM " ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.