Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Korupsi Pengadaan Lahan, 3 Pejabat Serang Dituntut 6 Tahun, Kades 8,5 Tahun

Kompas.com - 03/11/2022, 17:47 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Empat terdakwa kasus korupsi pengadaan lahan Stasiun Peralihan Akhir (SPA) pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang, Banten, dituntut tinggi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang dan Kejati Banten.

Keempatnya yakni mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang, Banten Sri Budi Prihasto, Kepala Bidang Persampahan dan Pertamanan Dinas LH selaku PPK Toto Mujiyanto.

Kemudian mantan Camat Petir Asep Herdiana, dan mantan Kepala Desa Negara Padang Toto Efendi.

Baca juga: Korupsi Berjamaah, 8 Anggota Komisioner Bawaslu Muratara Divonis Hukuman Berbeda

Dalam berkas dakwaan yang dibacakan bergantian oleh JPU Subardi dan Mulyana itu, keempatnya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam pasal 2 ayat (1) pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1990 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Sri Budi Prihasto berupa pidana penjara selama 6 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada di tahanan sementara, dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Subardi saat membacakan berkas tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Slamet Widodo di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (3/11/2022).

Selain pidana penjara, terdakwa Sri Budi juga dihukum membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara.

Tuntutan pidana penjara dan denda yang sama juga diberikan terdakwa Toto Mujiyanto dan Asep Herdiana.

Baca juga: Terjerat Kasus Korupsi Samudera Pasai, Seorang ASN Pemkab Aceh Utara Akan Diberhentikan Sementara

Sedangkan terdakwa Toto Efendi dituntut lebih tinggi dibanding ketiga terdakwa lainnya yakni dengan pidana penjara 8,5 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan.

Selain denda, keempatnya diharuskan membayar uang pengganti. Terdakwa Sri Budi sebesar Rp 10 juta, Toto Mujiyanto Rp 60 juta, Asep Herdiana Rp 25 juta, dengan subsider masing-masing 3 tahun.

Sementara terdakwa Toto Efendi dihukum untuk membayar uang pengganti Rp 717 juta subsider 4,5 tahun.

"Kerugian keuangan negara yang telah disita dari terdakwa Toton Efendi sebesar Rp 300 juta diperhitungkan sebagai uang pengganti atas nama Asep Herdiana Rp 25 juta, Toton Efendi Rp 205 juta, Sri Budi Rp 10 juta, Toto Mujiyanto Rp 60 juta," ujar Subardi.

Menanggapi tuntutan itu, keempat terdakwa dan pengacara akan melakukan pledoi atau pembelaan pada sidang selanjutnya yang akan dijadwalkan Kamis pekan depan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

Regional
Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Regional
Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com