PALEMBANG, KOMPAS.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menjatuhkan vonis berbeda terhadap 8 anggota komisioner Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Mereka terbukti menyelewengkan dana hibah pemilu yang menyebabkan kerugian negara Rp 2,5 miliar.
Dalam sidang yang dipimpin ketua Majelis Hakim Heppy Tarigan, Bawaslu Muratara mendapatkan dana hibah untuk Pemilu tahun anggaran 2019-2022 sebesar Rp 9,2 miliar.
Baca juga: Terjerat Kasus Korupsi Samudera Pasai, Seorang ASN Pemkab Aceh Utara Akan Diberhentikan Sementara
Saat dilakukan audit oleh BPK Sumatera Selatan, ditemukan penyelewengan dana sebesar Rp 2,5 miliar hingga 8 orang komisioner ini ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun vonis yang dijatuhkan majelis hakim yakni Munawir selaku ketua Bawaslu Muratara, divonis 3 tahun 10 bulan penjara dengan denda Rp 160 juta.
Sementara, dua orang komisionernya Paulina dan Muhammad Ali Asek masing-masing divonis 3 tahun 5 bulan penjara dengan denda Rp160 juta untuk Paulina dan Ali dikenakan Rp 155 juta.
Baca juga: Korupsi Libatkan Keluarga, KPK Gelar Bimtek untuk Pejabat Beserta Istri
Lalu Siti Zuhro sebagai Bendahara divonis 3 tahun 5 bulan dengan uang pengganti Rp 22 juta dan subsidair 2 tahun penjara.
Koordinator Sekretaris (Korsek) Bawaslu Muratara Tirta Arisandi dihukum penjara 4 tahun dengan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 625 juta.
Sedangkan Aceng Sudrajat, staff Bawaslu Muratara dihukum lebih tinggi yakni 4 tahun 5 bulan penjara.
Selanjutnya, terdakwa Kukuh Reksa Prabu sebagai Staff Bawaslu Muratara divonis 3 tahun penjara dengan pidana tambahan uang pengganti Rp 45 juta.
Terakhir terdakwa Hendrik dikenakan hukuman 3,5 tahun penjara dengan pidana tambahan uang pengganti Rp 281 juta subsider 2 tahun kurungan.
“Memerintahkan para terdakwa agar tetap ditahan,” kata Heppy membacakan vonis, Rabu (2/11/2022).
Adapun hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi. Sementara hal yang meringankan para terdakwa belum pernah dihukum.
Pasal yang dikenakan, melanggar pasal 3 Undang-undang Tipikor juncto pasal 55 ayat 1, juncto pasal 64 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana korupsi.
Setelah mendengar vonis, delapan terdakwa yang hadir secara virtual menyatakan pikir.
“Kami pikir-pikir dulu yang mulia,” ujar para terdakwa.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.