Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Berjamaah, 8 Anggota Komisioner Bawaslu Muratara Divonis Hukuman Berbeda

Kompas.com - 02/11/2022, 20:30 WIB
Aji YK Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menjatuhkan vonis berbeda terhadap 8 anggota komisioner Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Mereka terbukti menyelewengkan dana hibah pemilu yang menyebabkan kerugian negara Rp 2,5 miliar.

Dalam sidang yang dipimpin ketua Majelis Hakim Heppy Tarigan, Bawaslu Muratara mendapatkan dana hibah untuk Pemilu tahun anggaran 2019-2022 sebesar Rp 9,2 miliar.

Baca juga: Terjerat Kasus Korupsi Samudera Pasai, Seorang ASN Pemkab Aceh Utara Akan Diberhentikan Sementara

 

Saat dilakukan audit oleh BPK Sumatera Selatan, ditemukan penyelewengan dana sebesar Rp 2,5 miliar hingga 8 orang komisioner ini ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun vonis yang dijatuhkan majelis hakim yakni Munawir selaku ketua Bawaslu Muratara, divonis 3 tahun 10 bulan penjara dengan denda Rp 160 juta.

Sementara, dua orang komisionernya Paulina dan Muhammad Ali Asek masing-masing divonis 3 tahun 5 bulan penjara dengan denda Rp160 juta untuk Paulina dan Ali dikenakan Rp 155 juta.

Baca juga: Korupsi Libatkan Keluarga, KPK Gelar Bimtek untuk Pejabat Beserta Istri

Lalu Siti Zuhro sebagai Bendahara divonis 3 tahun 5 bulan dengan uang pengganti Rp 22 juta dan subsidair 2 tahun penjara.

Koordinator Sekretaris (Korsek) Bawaslu Muratara Tirta Arisandi dihukum penjara 4 tahun dengan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 625 juta.

Sedangkan Aceng Sudrajat, staff Bawaslu Muratara dihukum lebih tinggi yakni 4 tahun 5 bulan penjara.

Selanjutnya, terdakwa Kukuh Reksa Prabu sebagai Staff Bawaslu Muratara divonis 3 tahun penjara dengan pidana tambahan uang pengganti Rp 45 juta.

Terakhir terdakwa Hendrik dikenakan hukuman 3,5 tahun penjara dengan pidana tambahan uang pengganti Rp 281 juta subsider 2 tahun kurungan.

“Memerintahkan para terdakwa agar tetap ditahan,” kata Heppy membacakan vonis, Rabu (2/11/2022).

Adapun hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi. Sementara hal yang meringankan para terdakwa belum pernah dihukum.

Pasal yang dikenakan, melanggar pasal 3 Undang-undang Tipikor juncto pasal 55 ayat 1, juncto pasal 64 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana korupsi.

Setelah mendengar vonis, delapan terdakwa yang hadir secara virtual menyatakan pikir.

“Kami pikir-pikir dulu yang mulia,” ujar para terdakwa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dirundung, Puluhan Siswi SMA Wira Bhakti Gorontalo Lari dari Sekolah

Dirundung, Puluhan Siswi SMA Wira Bhakti Gorontalo Lari dari Sekolah

Regional
Dituding Lecehkan Gadis Pemohon KTP, ASN Disdukcapil Nunukan: Saya Tidak Melakukan Itu

Dituding Lecehkan Gadis Pemohon KTP, ASN Disdukcapil Nunukan: Saya Tidak Melakukan Itu

Regional
Longsor di Pinrang, Batu Seukuran Mobil dan Pohon Tumbang Tutupi Jalan

Longsor di Pinrang, Batu Seukuran Mobil dan Pohon Tumbang Tutupi Jalan

Regional
Transaksi Seksual di Balik Pembunuhan Gadis Muda Dalam Lemari di Cirebon

Transaksi Seksual di Balik Pembunuhan Gadis Muda Dalam Lemari di Cirebon

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Sedang

Regional
Lontaran Pijar Gunung Ibu Capai 1.000 Meter di Bawah Bibir Kawah

Lontaran Pijar Gunung Ibu Capai 1.000 Meter di Bawah Bibir Kawah

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Berawan

Regional
Mati Terkena Tombak, Bangkai Paus Kerdil Terdampar di Botubarani

Mati Terkena Tombak, Bangkai Paus Kerdil Terdampar di Botubarani

Regional
Ibu Melahirkan di Ambulans karena Jalan Rusak, Dinkes Kalbar Bersuara

Ibu Melahirkan di Ambulans karena Jalan Rusak, Dinkes Kalbar Bersuara

Regional
[POPULER NUSANTARA] Pabrik Sepatu Bata di Karawang Tutup | Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik

[POPULER NUSANTARA] Pabrik Sepatu Bata di Karawang Tutup | Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik

Regional
Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Regional
Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Regional
Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com