Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bunuh Istri dan Anaknya yang Sedang Tidur, Pria di Serang Banten Dituntut 13 Tahun Penjara

Kompas.com - 03/11/2022, 16:00 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang menuntut Supriyadi, terdakwa kasus pembunuhan istri dan anaknya saat sedang terlelap tidur dengan pidana penjara 13 tahun.

JPU Slamet saat membacakan berkas tuntutan menilai, warga Kampung Baru, Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten itu melanggar pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Supriyadi dengan pidana penjara selama 13 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," kata Slamet di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang yang diketuai Atep Sopandi, Kamis (3/11/2022).

Baca juga: Kronologi Suami di Buleleng Bunuh Istri yang Hamil 7 Bulan, Sempat Ajak Korban Melukat dan Beli Baju Bayi

Sebelum menutut, JPU memutuskan untuk mempertimbangkan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa yakni meresahkan masyarakat.

Sedangkan hal meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan berterus terang dalam persidangan serta menyesali perbuatannya.

"Terdakwa tidak akan mengulangi perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum," kata Slamet.

Sidang pun ditunda, dan akan dilanjutkan Kamis depan dengan agenda mendengarkan pledoi atau pembelaan terdakwa dan pengacaranya.

Baca juga: Tega Bunuh Istri yang Hamil 7 Bulan, Pria di Buleleng Terancam Hukuman Mati

Kasus pembunuhan yang dilakukan terdakwa kepada istrinya Tumijem (43) dan anaknya Dion (9) terjadi pada Jumat (8/4/2022) pukul 01.30 WIB.

Supriyadi melakukan aksi kejinya saat korban sedang terlelap tidur. Pelaku membunuh kedua orang kesayangannya itu menggunakan pisau dapur hingga tewas di dalam kamar.

Kondisi keduanya bersimbah darah karena mengalami luka di bagian leher.

Aksi Supriyadi diketahui anaknya Ilham (15). Anaknya tersebut kemudian lari sambil berteriak meminta bantuan tetangga saat mengetahui ayahnya membunuh ibu dan adiknya yang masih duduk di bangku kelas 3 SD.

Warga yang mendengar teriakan minta tolong Ilham, mendatangi rumah pelaku untuk mengamankan Supriyadi yang sempat melakukan aksi bunuh diri.

Supriyadi menyayat tangannya menggunakan pisau untuk bunuh diri namun gagal setelah warga menghentikan dan membawanya ke RS Hermina Ciruas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sosok Rosmini Pengemis Marah-marah, Diduga ODGJ dan Dibawa Pulang Keluarganya

Sosok Rosmini Pengemis Marah-marah, Diduga ODGJ dan Dibawa Pulang Keluarganya

Regional
Komplotan Penjual Akun WhatsApp Judi Online Ditangkap, Omzet Rp 5 Juta per Hari

Komplotan Penjual Akun WhatsApp Judi Online Ditangkap, Omzet Rp 5 Juta per Hari

Regional
Bukan Demo di Jalan Raya, SPSI Babel Kerahkan Ribuan Buruh ke Pantai Wisata

Bukan Demo di Jalan Raya, SPSI Babel Kerahkan Ribuan Buruh ke Pantai Wisata

Regional
Belum ada Calon Lain, PKB Semarang Dukung Gus Yusuf Maju Pilkada Jateng

Belum ada Calon Lain, PKB Semarang Dukung Gus Yusuf Maju Pilkada Jateng

Regional
Seorang Penumpang Kapal KMP Lawit Terjun ke Laut, Pencarian Masih Dilakukan

Seorang Penumpang Kapal KMP Lawit Terjun ke Laut, Pencarian Masih Dilakukan

Regional
Mabuk Saat Mengamen, 2 Anak Jalanan di Lampung Rampok Pengguna Jalan

Mabuk Saat Mengamen, 2 Anak Jalanan di Lampung Rampok Pengguna Jalan

Regional
'May Day', Buruh di Jateng Akan Demo Besar di Semarang

"May Day", Buruh di Jateng Akan Demo Besar di Semarang

Regional
Nobar Timnas Bareng Sandiaga di Solo, Gibran: Tak Bicara Politik

Nobar Timnas Bareng Sandiaga di Solo, Gibran: Tak Bicara Politik

Regional
Satgas Cartenz Duga KKB Penyerang Rumah Polisi dan Polsek Homeyo Kelompok Keni Tipagau

Satgas Cartenz Duga KKB Penyerang Rumah Polisi dan Polsek Homeyo Kelompok Keni Tipagau

Regional
Status Kepegawaian Belum Jelas, PPDI Kebumen Curhat ke Bupati

Status Kepegawaian Belum Jelas, PPDI Kebumen Curhat ke Bupati

Regional
Kesal 'Di-prank', Seorang Pemuda Aniaya Kakeknya

Kesal "Di-prank", Seorang Pemuda Aniaya Kakeknya

Regional
Nelayan di Merauke Papua Temukan Mayat dengan Kepala Sudah Terpisah

Nelayan di Merauke Papua Temukan Mayat dengan Kepala Sudah Terpisah

Regional
Gibran Tanggapi soal DPRD Singgung Pembangunan Masjid Sriwedari Belum Selesai dalam Rapat Paripurna

Gibran Tanggapi soal DPRD Singgung Pembangunan Masjid Sriwedari Belum Selesai dalam Rapat Paripurna

Regional
Tak Nafkahi Anak Setelah Bercerai, Pria di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Tak Nafkahi Anak Setelah Bercerai, Pria di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Regional
UTBK-SNBT Dimulai, 10 Peserta di Lampung Tak Bawa Surat Keterangan Lulus

UTBK-SNBT Dimulai, 10 Peserta di Lampung Tak Bawa Surat Keterangan Lulus

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com