KOMPAS.com - Seorang pria yang ditemukan tewas terbakar di dalam mobil pikap terjadi di Desa Tasik Serai, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, pada Kamis (27/10/2022) sekitar pukul 05.00 WIB.
Dari hasil penelusuran polisi, korban ternyata seorang ODGJ tanpa identitas yang diculik oleh pelaku untuk dibunuh dan dibakar.
Polisi pun menangkap pelaku pasangan suami istri (pasutri), Hendra (49) dan Susiani (35).
Kedua pelaku merekayasa kematian demi mendapatkan klaim asuransi jiwa.
Hendra seolah-olah korban yang tewas terbakar dalam mobil pikap miliknya sehingga Susiani bisa mengeklaim asuransi jiwa atas kematian suaminya.
Namun, rencana itu gagal lantaran kasus ini terungkap setelah istrinya menolak untuk dilakukan otopsi terhadap jasad terbakar.
Kedua pelaku pun dijerat pasal berlapis lantaran pembunuhan itu sudah direncanakan.
Baca juga: Pasutri Bunuh dan Bakar ODGJ di Riau demi Klaim Asuransi, Sang Istri Sempat Prank Polisi
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bengkalis AKP Muhammad Reza mengatakan, kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis.
"Kedua tersangka kita jerat dengan pasal berlapis. Ada pasal pembunuhan berencana karena aksi kejahatan yang dilakukan tersangka sudah direncanakan," kata dia, Rabu.
Polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 340 jo Pasal 338 jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.
Pasal 338 tentang pembunuhan, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain diancam hukuman penjara 15 tahun.
Lalu, Pasal 55 ayat 1 berbunyi: Mereka yang melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan.
Kedua pelaku nekat melakukan aksinya karena bermaksud klaim asuransi untuk membayar utang senilai Rp 180 juta.
"Tersangka mengaku memiliki utang Rp 180 juta sama orang di Kecamatan Mandau dan Pinggir," ungkap Reza, Selasa.