Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terungkap Peran Para Tersangka Komplotan Pabrik Uang Palsu di Sukoharjo

Kompas.com - 01/11/2022, 19:47 WIB
Fristin Intan Sulistyowati,
Khairina

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Tersangka kasus uang palsu digerebek personel gabungan di pabrik yang berkamuflase sebagai tempat percetakan di Sukoharjo, Jawa Tengah.

Percetakan yang menggunakan bangunan rumah dua lantai itu berada di Kampung Larangan, Kecamatan Sukoharjo Kota, Sukoharjo, tepatnya di belakang rumah dinas Bupati Sukoharjo.

Rumah yang dikontrak Irvan Mahendra (39) berperan sebagai penerima dan pengaturan orderan, mendanai, serta memerintahkan para pelaku lainnya untuk mencetak uang palsu.

Baca juga: Untung Tak Seberapa, Penjual Tempe di Wonogiri Dibayar Pakai Uang Palsu Rp 100.000 Saat Transaksi Jual beli

Irvan mengaku pencetakan uang palsu itu baru berproduksi pada bulan Agustus 2022 lalu, atas perintah pelaku yang ditangkap di provinsi Lampung.

Sedangkan, Sarimin (51) berperan sebagai tukang sablon, desain, dan mengoperasikan mesin untuk pembuangan uang palsu tersebut.

Selama kurun waktu percetakan itu, Sarimin mengaku tindakan salah namun karena didesak dan diperintahkan oleh Irvan pemilik percetakan, tapi dirinya tak menolaknya.

Kemudian, Tamtomo (40) mengaku peran sebagai mengoperasikan mesin bersama Sarimin.

Baca juga: Ada Pabrik Uang Palsu di Belakang Rumah Dinas Bupati Sukoharjo, Total Barang Bukti Rp 1,26 Miliar

Lalu, Tri Hendro Wahyudi (53) berperan serupa dengan Sarimin, namun memiliki peran tambahan sebagai pendesain uang, scanning dan pelat uang palsu.

Terakhir, Purwanto (47), bertugas sebagai marketing atau pencari pembeli uang palsu.

Sementara itu, Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi menjelaskan, total ada 11 mesin yang beroperasi untuk melakukan pencetakan uang palsu.

"Bisanya melakukan mencetak seperti kalender dan lain-lain. Tapi mayoritas uang palsu. Keuntungan gede, perbandingan uang Rp 1 juta dijual dengan harga Rp 300 ribu," ujar Kapolda Jawa Tengah, Selasa (1/11/2022).

Mayoritas uang yang dicetak merupakan uang pecahan emisi 2016, Rp 100.000 dan Rp 50.000. Total barang bukti Rp 1.260.400.000.

"Pembuktian para pelaku, terbukti mencetak, memiliki uang palsu itu. Sementara dari pengakuan tersangka, uang belum diubah (jual beli kan) dalam bentuk barang," jelasnya.

Untuk upaya preventif Kapolda meminta warga untuk melakukan pelaporan jika mendapati atau menentukan indikasi kasus serupa.

"Silahkan warga melapor ke kepolisian dan melakukan koordinasi menemui uang palsu dengan bank. Sehingga upaya preventif dan pencegahan disetiap instansi-instansi terkait," jelas Kapolda.

Akibatnya, kelima tersangka dijerat dengan Undang-undang RI nomor 7 tahun 2021, tentang mata uang dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dengan denda Rp 10 miliar. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Regional
Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-24 Provinsi Riau

Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-24 Provinsi Riau

Regional
Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Regional
Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Regional
Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Regional
4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

Regional
Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Regional
Aksi 'Koboi' Tewaskan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Keluarga Korban: Usut Tuntas

Aksi "Koboi" Tewaskan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Keluarga Korban: Usut Tuntas

Regional
Perjuangan Slaman Selama 38 Tahun Ubah Lahan Bakau Kritis di Pesisir Madura jadi Ekowisata

Perjuangan Slaman Selama 38 Tahun Ubah Lahan Bakau Kritis di Pesisir Madura jadi Ekowisata

Regional
Polisi Tangani Kasus Belatung di Nasi Kotak RM Padang di Ambon

Polisi Tangani Kasus Belatung di Nasi Kotak RM Padang di Ambon

Regional
Lampaui Rerata Nasional, Kalteng Sukses Turunkan Prevalensi Stunting hingga 3,4 Persen

Lampaui Rerata Nasional, Kalteng Sukses Turunkan Prevalensi Stunting hingga 3,4 Persen

Regional
Penjaring Ikan di Cilacap Hilang Terbawa Arus Sungai Serayu

Penjaring Ikan di Cilacap Hilang Terbawa Arus Sungai Serayu

Regional
Ditangkap, Pengumpul 1,2 Ton Pasir Timah Ilegal di Bangka Belitung

Ditangkap, Pengumpul 1,2 Ton Pasir Timah Ilegal di Bangka Belitung

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com