Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lakukan Otopsi, Polisi Bongkar Makam Anak di Blora yang Dianiaya Ayah Tirinya hingga Tewas

Kompas.com - 01/11/2022, 17:39 WIB
Aria Rusta Yuli Pradana,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

BLORA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Blora Polda Jawa Tengah (Jateng) membongkar makam anak yang dianiaya ayah tirinya hingga tewas. Pembongkaran dilakukan di kompleks pemakaman Polaman, Desa Sendangharjo, Kecamatan Blora, pada Selasa (1/11/2022).

Kepala satuan reserse kriminal (Kasatreskrim) Polres Blora, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Supriyono mengatakan pembongkaran makam tersebut untuk mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Hendro Irawan alias Encon terhadap anak tirinya hingga tewas.

"Sementara ini tidak ada kendala apa-apa," ujar dia saat ditemui wartawan di lokasi.

Baca juga: Berawal dari Uang Saku Rp 10.000, Pria di Blora Tega Aniaya Anak Tirinya hingga Tewas

Dalam melakukan pembongkaran makam tersebut, pihaknya juga menggandeng tim forensik Polda Jawa Tengah.

"Sesuai SOP (standar operasional prosedur) memang yang harus melakukan otopsi adalah tim dokpol (kedokteran kepolisian) Polda Jawa Tengah," kata dia.

Pembongkaran tersebut juga merupakan perintah dari kejaksaan agar terjadi kesesuaian antara keterangan tersangka dengan tindak pidana yang dilakukannya.

Selain itu, proses pembongkaran makam itu juga untuk menjawab keterangan yang nantinya akan dilakukan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sewaktu-waktu.

"Sehingga kita harus bongkar makam dan melakukan otopsi, yang kita dapatkan atau yang kita tuju adalah sinkronisasi antara luka dengan apa yang diterangkan oleh tersangka. Untuk nanti dilakukan penuntutan di pengadilan," terang dia.

Meskipun otopsi dilakukan setelah lebih dari sebulan usai kematian bocah tersebut, Supriyono mengaku pihaknya masih dapat melakukan proses tersebut.

"Kalau untuk otopsi mayat itu masih dimungkinkan, karena kalau itu bekas benturan benda tumpul, itu masih ada bekasnya, karena itu langsung ke tulang," jelas dia.

Selain melakukan aoopsi, pihaknya juga bakal menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang menyebabkan korbannya tewas.

Sebelumnya diberitakan, seorang pria bernama Hendro Irawan alias Encon, tega menganiaya anak tirinya yang berusia 8 tahun berinisial GVR hingga tewas.

Baca juga: Kronologi Encon Aniaya Anak Tiri hingga Tewas, Korban Dilempar ke Dinding gara-gara Uang Rp 10.000

Peristiwa tersebut terjadi pada 10 September 2022 lalu di rumahnya, yang berada di Kelurahan Tempelan, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora.

Kasatreskrim Polres Blora, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Supriyono mengatakan pihaknya menangkap pelaku pada Jumat, 21 Oktober 2022 lalu.

"Penangkapan dilakukan di rumah pelaku," ucap Supriyono saat ungkap kasus di Mapolres Blora, Senin (24/10/2022).

Pada saat pihak kepolisian melakukan interogasi, pelaku semula tidak mau mengakui perbuatannya. Kemudian setelah dibawa ke kantor polisi, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya yang telah menganiaya anak tirinya hingga tewas.

Polisi pun akhirnya menetapkan pelaku sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan anak dan kekerasan dalam rumah tangga. Pihak kepolisian juga menjelaskan alasan pelaku tega menganiaya anak tirinya tersebut hingga tewas.

Baca juga: Aniaya Anak Tirinya hingga Tewas, Pria Ini Sempat Ancam Istrinya

"Motif pelaku melakukan kekerasan terhadap anak tirinya adalah bahwa tersangka emosi terhadap korban, karena korban diberikan uang saku sebesar Rp 10.000 oleh pamannya. Tetapi pada saat ditanya oleh pelaku, uang tersebut sudah habis diberikan kepada temannya. Sehingga pelaku ini emosi marah-marah kemudian melakukan kekerasan terhadap anak tirinya," terang dia.

Korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar tersebut mendapatkan penganiayaan hampir di sekujur tubuhnya, mulai dari muka, pipi, dada, hingga punggung.

"Kemudian yang fatal lagi adalah pelaku melakukan kekerasan dengan cara rambut korban dijampak kemudian dilemparkan dan mengenai dinding yang terbuat dari kayu. Kemudian korban jatuh ke lantai membentur lantai sehingga tidak bergerak lagi," jelas dia.

Baca juga: Aniaya Anak Tirinya hingga Tewas karena Uang Saku Rp 10.000, Pria Ini Kena Pasal Berlapis

"Kemudian oleh pelaku, korban diangkat ke dalam kamar. Kemudian korban sempat muntah mengenai pakaian korban, baru dibawa ke rumah sakit permata. Karena tidak mampu (mengatasi) kemudian dibawa lagi ke RSUD soetijono, kemudian dilakukan tindakan medis awal dan oleh dokter dinyatakan meninggal dunia," imbuh dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Kemudian tersangka juga dikenakan Pasal 5a juncto Pasal 44 ayat 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga ancaman pidana maksimal 15 tahun.

"Serta Pasal 351 KUHP penganiayaan ancaman pidana 7 tahun penjara," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com