Berikutnya, pelaku melancarkan aksinya di SMA 14 Passo Ambon pada 11 Oktober 2022. Tersangka masuk ruangan kelas dan mengambil HP milik SL yang saat itu sedang mengawasi para murid yang sedang melakukan kerja bakti di sekolah.
“Jadi tersangka ini baru dibebaskan dari penjara secara bersyarat pada Agustus 2022, dia seorang residivis dalam kasus yang sama,” katanya.
Baca juga: Mobil Tangki Air Tabrak Motor di Jalanan Menurun Kota Ambon, 1 Orang Tewas
Mido menambahkan, dari hasil pengembangan yang dilakukan, setelah keluar dari penjara tersangka ternyata telah melancarkan aksi kejahatannya di banyak tempat dan korbannya bukan hanya tiga orang.
“Hasil pendalaman atau pengembangan sementara, selain tiga kejadian pencurian dan penggelapan ini, tersangka telah berulang kali melakukan perbuatan pencurian dengan modus copet di Terminal Mardika. Aksinya dilakukan sekitar akhir Bulan Agustus 2022 sampai dengan akhir Bulan Oktober 2022 ini,” tutup Mido.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.