Salin Artikel

Residivis Copet di Ambon Ditangkap Polisi Usai Dilaporkan 3 Warga karena Curi HP

AMBON, KOMPAS.com - PYS, seorang pria di Kota Ambon, Maluku, diringkus polisi lantaran terlibat dalam kasus pencurian dan pencopetan di sejumlah lokasi di Kota Ambon.

Pria berusia 40 tahun yang merupakan residivis ini ditangkap tim Buser Satuan Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease saat hendak beraksi di sekitar Pelabuhan Yos Sudarso Ambon pada Jumat (28/10/2022).

Kasat Reskrim Polresta Ambon, AKP Mido Manik mengungkapkan, PYS ditangkap setelah pihaknya menerima laporan polisi dari tiga warga yang menjadi korban pencurian dan pencopetan, yakni FK, JN dan SL.

“PYS ini merupakan residivis dalam kasus yang sama. Dia ditangkap Jumat kemarin di sekitar Pelabuhan Ambon,” kata Mido kepada wartawan, Senin (31/10/2022).

Setelah ditangkap, PYS langsung digelandang ke kantor Polres Pulau Ambon untuk diperiksa. Selanjutnya, PYS ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

“Sekarang sudah tersangka dan sudah ditahan,” ujarnya.

Mido menjelaskan, PYS melancarkan aksi kejahatannya di sejumlah lokasi di Kota Ambon sejak Bulan Agustus 2022 hingga Oktober 2022.

Dari laporan yang diterima, tersangka awalnya mencuri handphone milik korban FK di dalam saku celana saat korban sedang berada di dalam angkot di Terminal Mardika pada Agustus lalu.

Beberapa hari kemudian, tersangka kembali beraksi pada 27 Agustus 2022. Modus yang digunakan yakni tersangka berpura-pura sebagai penumpang ojek.

Ia menghentikan korban JN di depan BTN Kanawa di kawasan Kebun Cengkeh, Ambon. Selanjutnya, korban diminta untuk mengantar tersangka ke Terminal Transit Passo.

Namun, dalam perjalanan, tersangka meminjam HP korban dengan alasan ingin menghubungi temannya. Saat itu, tersangka langsung membawa kabur HP milik korban.

“Jadi tersangka ini baru dibebaskan dari penjara secara bersyarat pada Agustus 2022, dia seorang residivis dalam kasus yang sama,” katanya.

Mido menambahkan, dari hasil pengembangan yang dilakukan, setelah keluar dari penjara tersangka ternyata telah melancarkan aksi kejahatannya di banyak tempat dan korbannya bukan hanya tiga orang.

“Hasil pendalaman atau pengembangan sementara, selain tiga kejadian pencurian dan penggelapan ini, tersangka telah berulang kali melakukan perbuatan pencurian dengan modus copet di Terminal Mardika. Aksinya dilakukan sekitar akhir Bulan Agustus 2022 sampai dengan akhir Bulan Oktober 2022 ini,” tutup Mido.

https://regional.kompas.com/read/2022/10/31/120738178/residivis-copet-di-ambon-ditangkap-polisi-usai-dilaporkan-3-warga-karena

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke