GROBOGAN, KOMPAS.com - AG (27), debt collector bank plecit diarak massa menuju Balai Desa Karangwader, Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, lantaran kepergok meniduri istri orang saat tengah malam.
Kepala Desa Karangwader, Syafii menyampaikan, pria penagih utang bank keliling tersebut digerebek puluhan warga saat tengah tertidur dalam posisi telanjang di kamar AY (24), ibu satu anak di Desa Karangwader pada Rabu (26/10/2022) malam sekitar pukul 23.55 WIB.
Saat itu, AG yang sedang tanpa busana dan AY yang sudah mengenakan busana kedapatan terlelap di atas ranjang berdua.
Baca juga: Korupsi Pengadaan Lahan Bulog, Kejari Grobogan Tahan Seorang Notaris
Sebelumnya, warga mencurigai gelagat AG yang bertamu berjam-jam ke kediaman AY pada pukul 20.00 hingga 23.00 WIB. Ketika itu, suami AY tidak berada di rumah karena bekerja merantau ke Jakarta sebagai kuli bangunan.
"AG yang masih bujangan ternyata teler minuman keras dan setelah kami interogasi keduanya mengaku telah berhubungan badan," kata Syafii saat dihubungi Kompas.com melalui ponsel, Sabtu (29/10/2022).
Baca juga: Mengintip Tradisi Asrah Batin Grobogan, Saat Warga Dua Desa Dilarang Saling Mencintai
Syafii menjelaskan, AG yang masih dalam posisi telanjang kemudian diarak oleh kerumunan warga menuju Balai Desa Karangwader yang berjarak sekitar 500 meter. Di sana, AG diamankan perangkat desa serta dimintai keterangan.
Video aksi penggerebekan dan saat AG diarak itu pun beredar luas di grup WhatsApp.
"Beruntung perangkat desa sigap dan AG tak sampai menjadi bulan-bulanan warga. AG diarak sebagai efek jera. Di balai desa lantas diminta mengenakan pakaian," kata Syafii.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sehari setelahnya petinggi desa serta keluarga AG dan AY dipertemukan di Polsek Penawangan.
AY adalah nasabah bank plecit, tempat AG bekerja. AG sendiri terdata sebagai warga Kecamatan Wirosari, Grobogan.
"Kedua belah pihak, ada juga suami AY, dimediasi di Polsek Penawangan. Di situ ada penandatanganan kesepakatan damai kedua belah pihak. Kasus pun tidak dilanjutkan ke proses hukum," pungkas Syafii.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.