LANGSA, KOMPAS.com – Seorang ayah berinisial Z (50), dan anaknya berinisial M (21), ditangkap karena diduga mengeroyok tukang becak berinisial TM (35) di Tempat Pendaratan Ikan (TPI) Kuala Langsa, Desa Kuala Langsa, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, Aceh, Selasa (25/10/2022).
Penangkapan itu dilakukan setelah Polsek Langsa Barat menerima laporan dari korban pada Rabu (26/10/2022).
Baca juga: Setelah Videonya Viral, 4 Preman Pemeras Sopir Truk di Langsa Aceh Ditangkap
Kapolsek Langsa Barat Ipda Hufiza Fahmi mengatakan, penganiayaan itu bermula ketika becak yang dikendarai TM mogok di tengah jalan pada Selasa, pukul 04.00 WIB.
Ayah dan anak yang kebetulan melintas merasa becak yang mogok itu menghalangi jalan mereka. Tiba-tiba, ayah dan anak itu langsung memukuli TM.
“Mereka memukul korban dengan besi dan tangan, setelah itu memukul, mereka meninggalkan korban. Lalu korban dibantu warga lainnya dilarikan ke Rumah Sakit Umum Langsa untuk mendapat perawatan medis,” kata Hufiza lewat keterangan tertulis, Sabtu (29/10/2022).
Akibat pengeroyokan itu, korban menderita luka di hidung dan kepala bagian kanan.
“Lalu korban membuat laporan resmi ke Polsek Langsa Barat dan setelah menerima laporan kita cari pelaku. Sekarang keduanya sudah ditahan di Mapolsek,” terangnya.
Baca juga: Penjaga Sekolah di Langsa Aceh Diduga Curi Puluhan Tablet dan 10 Laptop
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 subsider Pasal 170 KUHP dengan ancaman dua tahun penjara.
“Kami imbau warga jangan main hakim sendiri. Tindakan main hakim sendiri, kami pastikan akan diproses secara hukum,” jelas Hufiza.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.