Salin Artikel

Keroyok Tukang Becak, Ayah dan Anak di Langsa Terancam 2 Tahun Penjara

Penangkapan itu dilakukan setelah Polsek Langsa Barat menerima laporan dari korban pada Rabu (26/10/2022).

Kapolsek Langsa Barat Ipda Hufiza Fahmi mengatakan, penganiayaan itu bermula ketika becak yang dikendarai TM mogok di tengah jalan pada Selasa, pukul 04.00 WIB.

Ayah dan anak yang kebetulan melintas merasa becak yang mogok itu menghalangi jalan mereka. Tiba-tiba, ayah dan anak itu langsung memukuli TM.

“Mereka memukul korban dengan besi dan tangan, setelah itu memukul, mereka meninggalkan korban. Lalu korban dibantu warga lainnya dilarikan ke Rumah Sakit Umum Langsa untuk mendapat perawatan medis,” kata Hufiza lewat keterangan tertulis, Sabtu (29/10/2022).

Akibat pengeroyokan itu, korban menderita luka di hidung dan kepala bagian kanan.

“Lalu korban membuat laporan resmi ke Polsek Langsa Barat dan setelah menerima laporan kita cari pelaku. Sekarang keduanya sudah ditahan di Mapolsek,” terangnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 subsider Pasal 170 KUHP dengan ancaman dua tahun penjara.

“Kami imbau warga jangan main hakim sendiri. Tindakan main hakim sendiri, kami pastikan akan diproses secara hukum,” jelas Hufiza.

https://regional.kompas.com/read/2022/10/29/171147278/keroyok-tukang-becak-ayah-dan-anak-di-langsa-terancam-2-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke