Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Terima Digugat Cerai, Pria di Bombana Aniaya Istrinya hingga Tewas

Kompas.com - 26/10/2022, 16:33 WIB
Kiki Andi Pati,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

KENDARI, KOMPAS.com - Seorang suami di kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) bernama Fandi (51) tega menganiaya istrinya, Darma (40) hingga tewas karena tak terima digugat cerai.

Ironisnya, aksi pelaku itu disaksikan langsung oleh anaknya yang masih berusia 7 tahun. Diketahui korban tinggal di Desa Mulaeno, Kecamatan Poleang Tengah, Kabupaten Bombana, Sultra.

Kepala seksi (Kasi) Humas Polres Bombana IPDA Badmar Ricky P mengungkapkan, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu berawal saat korban bersama anaknya tengah tertidur lelap di rumahnya pada Senin (24/10/2022) pukul 02.00 WITA.

Baca juga: Usai Cekik Istrinya hingga Tewas, Pelaku KDRT di Semarang Sempat Ajak Anaknya Pergi ke Pantai Marina

Sekitar pukul 01.45 Wita, pelaku datang dari Desa Poleondro mau menuju kabupaten Kolaka. Lalu pukul 02.00 Wita pelaku melewati rumah korban. Pelaku pun menuju rumah korban dengan tujuan mengajak rujuk kembali.

Pelaku masuk lewat belakang rumah korban dengan cara memanjat dapur. Setelah berhasil masuk, pelaku langsung menuju kamar korban. Korban terbangun karena mendengar pelaku ada di dalam rumah.

Setelah korban terbangun, pelaku langsung memeluk korban dan menyampaikan niatnya untuk rujuk kembali. Namun, korban bersikukuh sudah tidak mau lagi hidup bersama pelaku.

"Kemudian pelaku keluar dari kamar melihat sebilah pisau di dapur. Pelaku mengambil pisau tersebut lalu masuk lagi ke dalam kamar dan langsung menusuk ke arah tubuh korban berkali-kali. (Tusukan) mengenai bagian dada, wajah, dan bahu sebelah kanan hingga korban meninggal dunia," katanya. 

Kejadian tersebut membuat anak korban yang berusia 7 tahun terbangun. 

"Anak korban yang berumur 7 tahun yang tidur di sebelah korban terbangun dan berteriak-teriak.Kemudian pelaku langsung keluar dari rumah lewat pintu depan. Lalu anak korban atas nama RIAN (21) mengejar pelaku di depan rumah sambil teriak-teriak memanggil pelaku," ungkapnya. 

Pelaku melarikan diri di Desa Pokurumba, Bombana. Motif pelaku menganiaya istrinya karena tak terima digugat cerai oleh korban.

Kapolsek Poleang IPTU Bustaman yang menerima informasi kejadian itu dari Lurah Boepinang sekitar pukul 02.45 Wita langsung menghubungi Polres Bombana. Pihak kepolisian langsung melakukan pencarian terhadap tersangka.

"Sekitar pukul 06.30 Wita pelaku berhasil di tangkap di Desa Pokurumba, Kecamatan Poleang, Bombana saat berupaya sembunyi dari kejaran petugas. Pelaku berniat hendak melarikan diri ke Kabupaten Kolaka," ujarnya.

Dari hasil olah TKP, polisi menemukan pisau yang digunakan pelaku saat menganiaya istrinya. Selain itu, ditemukan sarung dengan bercak darah yang dikenakan korban.

Baca juga: Sadap HP Korban Selama 3 Minggu, Pelaku KDRT di Semarang: Isi Chatnya, Istri Saya Kangen Suami Orang

"Sebelum terjadinya kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan meninggalnya korban, hubungan rumah tangga antara korban dan pelaku retak. Dipicu karena korban menganggap pelaku sering bermain judi. Sehingga puncaknya korban menggugat cerai pelaku. Kemudian mereka pelaku pisah ranjang," jelasnya.

Ia menambahkan bahwa hari ini, merupakan jadwal sidang ketiga perceraian korban dan tersangka di Pengadilan Agama Rumbia

Kasat reskrim AKP Muh Nur Sultan mengatakan bahwa penanganan perkara ditangani oleh penyidik PPA Sat Reskrim Polres Bombana. Pelaku dibawa ke Polres Bombana guna penyidikan lebih lanjut

"Proses penyidikan perkara ini serahkan sepenuhnya kepada pihak polres Bombana, dan akan diselesaikan sehingga mendapatkan kepastian hukum," ujarnya.

Terhadap pelaku akan dijerat pasal pasal 44 ayat (3) Jo Pasal 5 huruf a UU RI NO. 23 TAHUN 2004 Tentang kekerasan dalam rumah tangga, dan atau pasal 338 KUHP. Untuk kasus KDRT ancaman 15 tahun penjara dan untuk pasal 338 pembunuhan biasa 15 tahun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Presiden Jokowi Tanam Cendana di Samping Kantor Gubernur NTT

Presiden Jokowi Tanam Cendana di Samping Kantor Gubernur NTT

Regional
2 Menit Mengudara, 30 Pelanggaran Terekam ETLE Drone di Kota Magelang

2 Menit Mengudara, 30 Pelanggaran Terekam ETLE Drone di Kota Magelang

Regional
Syafrudin Dipastikan Kembali Mencalonkan Diri sebagai Walkot Serang

Syafrudin Dipastikan Kembali Mencalonkan Diri sebagai Walkot Serang

Regional
Dugaan Penyelewengan Dana Kemahasiswaan Unand, 2 Wakil Rektor Diperiksa

Dugaan Penyelewengan Dana Kemahasiswaan Unand, 2 Wakil Rektor Diperiksa

Regional
Sederet Fakta Evakuasi 22 Jenazah Pendaki yang Terjebak di Gunung Marapi

Sederet Fakta Evakuasi 22 Jenazah Pendaki yang Terjebak di Gunung Marapi

Regional
Jokowi Minta Bupati Nagekeo Selesaikan Masalah Rekening Penerima BLT El Nino

Jokowi Minta Bupati Nagekeo Selesaikan Masalah Rekening Penerima BLT El Nino

Regional
Pakai Visa Wisata untuk Survei Perusahaan, 14 WN China Ditangkap di Kepri

Pakai Visa Wisata untuk Survei Perusahaan, 14 WN China Ditangkap di Kepri

Regional
Banjir Bandang Lahar Gunung Marapi Terjadi di Tanah Datar

Banjir Bandang Lahar Gunung Marapi Terjadi di Tanah Datar

Regional
10 Bulan Penyanderaan Pilot Susi Air, Kapten Philip Disebut Masih Hidup

10 Bulan Penyanderaan Pilot Susi Air, Kapten Philip Disebut Masih Hidup

Regional
2 Anggota Polisi Jadi Korban Erupsi Gunung Marapi, 1 Diduga Meninggal, 1 Selamat

2 Anggota Polisi Jadi Korban Erupsi Gunung Marapi, 1 Diduga Meninggal, 1 Selamat

Regional
14,2 Juta Orang Diprediksi Kunjungi Jateng Saat Nataru, Potensi Kemacetan Diantisipasi

14,2 Juta Orang Diprediksi Kunjungi Jateng Saat Nataru, Potensi Kemacetan Diantisipasi

Regional
Babi Hutan Serang Puluhan Hektar Lahan Pertanian di Purbalingga

Babi Hutan Serang Puluhan Hektar Lahan Pertanian di Purbalingga

Regional
Besaran UMP dan UMK 2024 di Provinsi Kalimantan Selatan

Besaran UMP dan UMK 2024 di Provinsi Kalimantan Selatan

Regional
Debit Air di Sungai Gambir Semarang Meningkat, Ternyata Ada Penyempitan hingga 4 Meter

Debit Air di Sungai Gambir Semarang Meningkat, Ternyata Ada Penyempitan hingga 4 Meter

Regional
Singgung Rusuh Suporter PSIS Vs PSS Sleman, Kapolda Jateng Sebut Jomplang dengan Final Dunia U-17

Singgung Rusuh Suporter PSIS Vs PSS Sleman, Kapolda Jateng Sebut Jomplang dengan Final Dunia U-17

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com