Salin Artikel

Tak Terima Digugat Cerai, Pria di Bombana Aniaya Istrinya hingga Tewas

Ironisnya, aksi pelaku itu disaksikan langsung oleh anaknya yang masih berusia 7 tahun. Diketahui korban tinggal di Desa Mulaeno, Kecamatan Poleang Tengah, Kabupaten Bombana, Sultra.

Kepala seksi (Kasi) Humas Polres Bombana IPDA Badmar Ricky P mengungkapkan, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu berawal saat korban bersama anaknya tengah tertidur lelap di rumahnya pada Senin (24/10/2022) pukul 02.00 WITA.

Sekitar pukul 01.45 Wita, pelaku datang dari Desa Poleondro mau menuju kabupaten Kolaka. Lalu pukul 02.00 Wita pelaku melewati rumah korban. Pelaku pun menuju rumah korban dengan tujuan mengajak rujuk kembali.

Pelaku masuk lewat belakang rumah korban dengan cara memanjat dapur. Setelah berhasil masuk, pelaku langsung menuju kamar korban. Korban terbangun karena mendengar pelaku ada di dalam rumah.

Setelah korban terbangun, pelaku langsung memeluk korban dan menyampaikan niatnya untuk rujuk kembali. Namun, korban bersikukuh sudah tidak mau lagi hidup bersama pelaku.

"Kemudian pelaku keluar dari kamar melihat sebilah pisau di dapur. Pelaku mengambil pisau tersebut lalu masuk lagi ke dalam kamar dan langsung menusuk ke arah tubuh korban berkali-kali. (Tusukan) mengenai bagian dada, wajah, dan bahu sebelah kanan hingga korban meninggal dunia," katanya. 

"Anak korban yang berumur 7 tahun yang tidur di sebelah korban terbangun dan berteriak-teriak.Kemudian pelaku langsung keluar dari rumah lewat pintu depan. Lalu anak korban atas nama RIAN (21) mengejar pelaku di depan rumah sambil teriak-teriak memanggil pelaku," ungkapnya. 

Pelaku melarikan diri di Desa Pokurumba, Bombana. Motif pelaku menganiaya istrinya karena tak terima digugat cerai oleh korban.

Kapolsek Poleang IPTU Bustaman yang menerima informasi kejadian itu dari Lurah Boepinang sekitar pukul 02.45 Wita langsung menghubungi Polres Bombana. Pihak kepolisian langsung melakukan pencarian terhadap tersangka.

"Sekitar pukul 06.30 Wita pelaku berhasil di tangkap di Desa Pokurumba, Kecamatan Poleang, Bombana saat berupaya sembunyi dari kejaran petugas. Pelaku berniat hendak melarikan diri ke Kabupaten Kolaka," ujarnya.

Dari hasil olah TKP, polisi menemukan pisau yang digunakan pelaku saat menganiaya istrinya. Selain itu, ditemukan sarung dengan bercak darah yang dikenakan korban.

"Sebelum terjadinya kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan meninggalnya korban, hubungan rumah tangga antara korban dan pelaku retak. Dipicu karena korban menganggap pelaku sering bermain judi. Sehingga puncaknya korban menggugat cerai pelaku. Kemudian mereka pelaku pisah ranjang," jelasnya.

Ia menambahkan bahwa hari ini, merupakan jadwal sidang ketiga perceraian korban dan tersangka di Pengadilan Agama Rumbia

Kasat reskrim AKP Muh Nur Sultan mengatakan bahwa penanganan perkara ditangani oleh penyidik PPA Sat Reskrim Polres Bombana. Pelaku dibawa ke Polres Bombana guna penyidikan lebih lanjut

"Proses penyidikan perkara ini serahkan sepenuhnya kepada pihak polres Bombana, dan akan diselesaikan sehingga mendapatkan kepastian hukum," ujarnya.

Terhadap pelaku akan dijerat pasal pasal 44 ayat (3) Jo Pasal 5 huruf a UU RI NO. 23 TAHUN 2004 Tentang kekerasan dalam rumah tangga, dan atau pasal 338 KUHP. Untuk kasus KDRT ancaman 15 tahun penjara dan untuk pasal 338 pembunuhan biasa 15 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2022/10/26/163322878/tak-terima-digugat-cerai-pria-di-bombana-aniaya-istrinya-hingga-tewas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke