Sahabuddin menjelaskan, awalnya N dijemput oleh L untuk mengajaknya jalan ke pantai.
Ketika tiba di lokasi, korban ketakutan karena di sana sudah ada rekan-rekan L yang ia tidak kenal.
Mereka sedang mengonsumsi miras. Kemudian korban diduga dipaksa untuk mengkonsumsi miras oleh para pelaku. Setelah itu korban ditarik ke ruangan sebelah panggung oleh L.
Baca juga: Gempa M 4,4 Guncang Sumbawa Barat, Tak Berpotensi Tsunami
L diduga melakukan pencabulan kepada N. Setelah itu, dua orang temannya juga ikut melakukan aksi bejat tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pihak Satpol PP kemudian melimpahkan kasus ini ke Satuan Reskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sumbawa.
"Kasus ini sudah kami limpahkan ke PPA Polres Sumbawa untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelas Sahabuddin.
Saat ini korban dan pelaku yang masih di bawah umur didampingi Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Sumbawa.
"Kasus masih berproses, saya dampingi dari proses pemeriksaan di SatPol PP kemarin dan hari ini buat LP di SPKT Polres Sumbawa," kata Sekretaris LPA Fatriatulrahma yang dikonfirmasi Rabu (26/10/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.