Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kantongi 11 Poket Sabu Seberat 15,27 Gram, Pria di Sumbawa Dibekuk

Kompas.com - 25/10/2022, 15:55 WIB
Susi Gustiana,
Krisiandi

Tim Redaksi

SUMBAWA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkotika Polres Sumbawa menangkap terduga bandar narkotika berinisial HW alias Tapo (35), warga Dusun Sumer Payung, Desa Karang Dima, Kecamatan Labuhan Badas Sumbawa pada Senin (24/10/2022) sekitar pukul 23.00 Wita.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah Barang Bukti, di antaranya 11 poket sabu dengan total berat bruto 15,27 gram.

Selain itu, disita pula empat buah plastik klip kosong, 1 buah gunting, 1 buah dompet, 1 buah pipet kosong, 1 buah plastik hitam, 1 buah senjata rakitan (bentuk pistol), 1 buah ketapel, 2 buah anak panah.

Baca juga: Hendak Bawa 21 Kg Sabu ke Jambi, 2 Warga Aceh Ditangkap di Medan

Kapolres Sumbawa AKBP Henry Novika Chandra yang dikonfirmasi pada selasa (25/10/2022), membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Dikatakan Kapolres, penangkapan itu dipimpin Kasat Reserse Narkoba Polres Sumbawa Iptu Malaungi SH MH bersama anggota Tim Opsnal yang berawal dari adanya informasi masyarakat setempat.

"Atas informasi tersebut, Kasat Reserse Narkoba memerintahkan anggota opsnal untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terhadap terduga HW alias Tapo", ungkap AKBP Henry.

Dipaparkan Kapolres, pada saat penangkapan dan penggeledahan ditemukan 1 poket narkotika jenis sabu dengan bruto 0,34 gram yang diletakkan dalam dompet pada kantong celana belakang sebelah kanan.

Tersangka juga kedapatan menyembunyikan 10 poket sabu dengan bruto 14,93 gram dalam lemari pakaian.

"Sedangkan senjata rakitan serta ketapel beserta 2 buah anak panah ditemukan di dalam lemari pakaian yang berada di kamar tidur," beber Kapolres.

Atas kejadian tersebut, terduga pelaku dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai keterangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Baca juga: Penyelundup 26 Kg Sabu Asal Malaysia Ditangkap di Perairan Batam

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, tersangka juga dijerat Undang - undang Darurat No. 15 Tahun 1951 karena kepemilikan senjata.

AKBP Henry berpesan kepada masyarakat untuk tidak segan melaporkan kepada pihak kepolisian jika ditemukan adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika serta hal-hal lainnya.

"Kami berkomitmen memberangus narlotika di bumi sumbawa", tutup Kapolres dengan nada tegas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com