Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ayah di Solo Perkosa Anak Tiri, Awalnya Menuduh Korban Pernah Berbuat Asusila

Kompas.com - 26/10/2022, 13:20 WIB
Fristin Intan Sulistyowati,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Ayah tiri di Kecamatan Banjarsari, Kota Solo berinisial FCH, melakukan persetubuhan terhadap anaknya selama dua kali di rumahnya.

Pengakuan tersangka, aksinya itu terjadi pada awal bulan Juli 2022 lalu, saat ibu kandung sedang tidak berada di rumah.

"Sudah dua kali. Pertama hari Jumat, hari Sabtu saya ulangi lagi. Saat sedang nonton TV, rumah sedang kosong," kata Tersangka FCH, di Polresta Solo, Rabu (26/10/2022).

Baca juga: Siswi SMP di Semarang Diperkosa sejak Kelas 5 SD oleh Ayah Tiri dan Kakak Tiri di Saat yang Berbeda

Sementara itu, Kepala Polresta (Kapolresta) Solo, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Iwan Saktiadi, menjelaskan pertama kali kasus ini terbongkar saat korban mengadu ke pamannya dan dilaporkan oleh bapak kandungnya.

Sedangkan untuk kronologi kejadian pemerkosaan tersebut terjadi ketika pelaku pulang kerja dan mendapati anaknya sedang menonton TV bersama dengan seseorang yang diduga pacarnya, Jumat (8/7/2022) 13.00 WIB.

"FCH ini sepulang kerja melihat anaknya bersama yang diduga pacarnya. Si ayah tiri berdalih marah dan mengusir pacar (anak tirinya) dan menduga telah terjadi hal-hal yang tidak senonoh," kata Iwan Saktiadi, Rabu (26/10/2022).

Iwan mengatakan FCH menginterogasi anak tirinya. Namun, FCH tidak percaya dengan keterangan anak tirinya yang mengaku belum pernah berbuat asusila dengan pacarnya.

Kemudian FCH memaksa korban untuk membuktikannya dan terjadilah pemerkosaan tersebut.

"Dengan dalih membuktikan pernyataan anaknya, tersangka mengajak korban (anak tirinya) ke ruang tamu dan menyuruh membuka celananya dan kemudian dilakukan persetubuhan," ujarnya.

Pascakejadian tersebut, Iwan mengatakan kondisi korban tidak mau satu rumah dengan sang ayah tiri lagi. Saat ini korban dalam keadaan stabil setelah mendapat pendampingan psikologi.

Barang bukti yang diamankan, satu baju Pramuka, satu rok, dan satu setel celana dalam korban.

Tersangka terancam pasal 81 ayat 2 dan 3 Jo pasal 76D UU RI nomor 17 2016 tentang  perlindungan anak dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada ke PSI, Sekda Kota Semarang Ungkap Alasannya

Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada ke PSI, Sekda Kota Semarang Ungkap Alasannya

Regional
Umat Buddha di Candi Borobudur Lantunkan Doa Perdamaian Dunia, Termasuk untuk Palestina

Umat Buddha di Candi Borobudur Lantunkan Doa Perdamaian Dunia, Termasuk untuk Palestina

Regional
Pasangan Sesama Jenis Menikah di Halmahera Selatan Ditangkap, Polisi: Antisipasi Amukan Warga

Pasangan Sesama Jenis Menikah di Halmahera Selatan Ditangkap, Polisi: Antisipasi Amukan Warga

Regional
Bentrokan Warga di Kupang, 3 Rumah Rusak, 2 Sepeda Motor Rusak dan Sejumlah Orang Luka

Bentrokan Warga di Kupang, 3 Rumah Rusak, 2 Sepeda Motor Rusak dan Sejumlah Orang Luka

Regional
Deklarasi Maju Pilkada Lombok Barat, Farin-Khairatun Naik Jeep Era Perang Dunia II

Deklarasi Maju Pilkada Lombok Barat, Farin-Khairatun Naik Jeep Era Perang Dunia II

Regional
Begal Meresahkan di Semarang Dibekuk, Uangnya untuk Persiapan Pernikahan

Begal Meresahkan di Semarang Dibekuk, Uangnya untuk Persiapan Pernikahan

Regional
Resmikan Co-working Space BRIN Semarang, Mbak Ita Sebut Fasilitas Ini Akan Bantu Pemda

Resmikan Co-working Space BRIN Semarang, Mbak Ita Sebut Fasilitas Ini Akan Bantu Pemda

Kilas Daerah
Penertiban PKL di Jambi Ricuh, Kedua Pihak Saling Lapor Polisi

Penertiban PKL di Jambi Ricuh, Kedua Pihak Saling Lapor Polisi

Regional
Pria di Kudus Aniaya Istri dan Anak, Diduga Depresi Tak Punya Pekerjaan

Pria di Kudus Aniaya Istri dan Anak, Diduga Depresi Tak Punya Pekerjaan

Regional
Setelah PDI-P, Ade Bhakti Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PSI

Setelah PDI-P, Ade Bhakti Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PSI

Regional
Soal 'Study Tour', Bupati Kebumen: Tetap Dibolehkan, tapi...

Soal "Study Tour", Bupati Kebumen: Tetap Dibolehkan, tapi...

Regional
Ingin Bantuan Alat Bantu Disabilitas Merata, Mas Dhito Ajak Warga Usulkan Penerima Bantuan

Ingin Bantuan Alat Bantu Disabilitas Merata, Mas Dhito Ajak Warga Usulkan Penerima Bantuan

Regional
Anak Wapres Ma'ruf Amin Maju Pilkada Banten 2024

Anak Wapres Ma'ruf Amin Maju Pilkada Banten 2024

Regional
Gagal Jadi Calon Perseorangan di Pangkalpinang, Subari Lapor Bawaslu

Gagal Jadi Calon Perseorangan di Pangkalpinang, Subari Lapor Bawaslu

Regional
Kain Gebeng, Kain Khas Ogan Ilir yang Nyaris Punah

Kain Gebeng, Kain Khas Ogan Ilir yang Nyaris Punah

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com