Salin Artikel

Ayah di Solo Perkosa Anak Tiri, Awalnya Menuduh Korban Pernah Berbuat Asusila

Pengakuan tersangka, aksinya itu terjadi pada awal bulan Juli 2022 lalu, saat ibu kandung sedang tidak berada di rumah.

"Sudah dua kali. Pertama hari Jumat, hari Sabtu saya ulangi lagi. Saat sedang nonton TV, rumah sedang kosong," kata Tersangka FCH, di Polresta Solo, Rabu (26/10/2022).

Sementara itu, Kepala Polresta (Kapolresta) Solo, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Iwan Saktiadi, menjelaskan pertama kali kasus ini terbongkar saat korban mengadu ke pamannya dan dilaporkan oleh bapak kandungnya.

Sedangkan untuk kronologi kejadian pemerkosaan tersebut terjadi ketika pelaku pulang kerja dan mendapati anaknya sedang menonton TV bersama dengan seseorang yang diduga pacarnya, Jumat (8/7/2022) 13.00 WIB.

"FCH ini sepulang kerja melihat anaknya bersama yang diduga pacarnya. Si ayah tiri berdalih marah dan mengusir pacar (anak tirinya) dan menduga telah terjadi hal-hal yang tidak senonoh," kata Iwan Saktiadi, Rabu (26/10/2022).

Kemudian FCH memaksa korban untuk membuktikannya dan terjadilah pemerkosaan tersebut.

"Dengan dalih membuktikan pernyataan anaknya, tersangka mengajak korban (anak tirinya) ke ruang tamu dan menyuruh membuka celananya dan kemudian dilakukan persetubuhan," ujarnya.

Pascakejadian tersebut, Iwan mengatakan kondisi korban tidak mau satu rumah dengan sang ayah tiri lagi. Saat ini korban dalam keadaan stabil setelah mendapat pendampingan psikologi.

Barang bukti yang diamankan, satu baju Pramuka, satu rok, dan satu setel celana dalam korban.

Tersangka terancam pasal 81 ayat 2 dan 3 Jo pasal 76D UU RI nomor 17 2016 tentang  perlindungan anak dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2022/10/26/132050278/ayah-di-solo-perkosa-anak-tiri-awalnya-menuduh-korban-pernah-berbuat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke