Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siswi SMP di Sragen 17 Kali Diperkosa Ayah Tiri hingga Melahirkan, Terungkap dari Tes DNA

Kompas.com - 29/07/2022, 20:11 WIB
Fristin Intan Sulistyowati,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Sragen mengungkap pelaku pemerkosaan anak perempuan berusia 13 tahun di Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, yakni ayah tirinya.

Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama, mengatakan dari hasil penyelidikan Satreskrim Polres Sragen, pelaku melakukan aksinya selama beberapa kali sejak Agustus 2021.

Piter mengungkapkan, kasus ini pertama dilaporkan oleh ibu kandung dan pelaku, dengan terlapor berinisial T yang diduga adalah tetangga mereka.

Baca juga: Selama 3 Tahun, Remaja Yatim Piatu Diperkosa hingga Hamil oleh Majikan di Cengkareng

Berdasarkan pengalaman penyelidikan dari kasus serupa, polisi mengambil sampel DNA dari delapan orang terdekat korban, termasuk si ayah tiri.

"Dari hasil tes DNA cocok dengan bapak tirinya korban. Notabene-nya, yang bertempat tinggal bersama dengan ibu kandung dan korban," kata AKBP Piter Yanottama, Jumat (29/7/2022).

Inisial pelaku, yakni J (34), memilki kecocokan dengan hasil tes DNA dari anak yang dilahirkan siswi SMP itu pada Juli 2022, lalu.

Berbekal dari hasil tes DNA itu, AKBP Piter menjelaskan motif pelaku melakukan aksinya itu karena tidak bisa menahan rasa seksual saat melihat anak tirinya yang bertempat tinggal dengannya.

"Karena tinggal serumah, pelaku mengaku kerap melihat korban keluar kamar mandi  mengunakan handuk. Itu membuat perasaan seksual bangkit, kemudian melancarkan aksi bujuk rayu," jelasnya.

Aksi bujuk rayu dilaksanakan pelaku di kamar korban kemudian melakukan ancaman ke korban untuk tidak melapor ke ibu ataupun keluarga lainnya.

"Diawali dengan mengelus pipi lalu meremas area sensitif korban dan berhubungan badan. Dilakukan anak dalam tekanan (ancaman) bapak tirinya," katanya.

Hasil pemeriksaan juga mengungkapkan J melakukan persetubuhan tersebut lebih dari 17 kali.

"Pelaku melakukan hubungan lebih dari 17 kali, karena memang tinggal serumah. Ketika pertama kali berhasil merayu anak tirinya untuk berhubungan badan, selanjutnya mungkin mudah untuk melakukan kembali," jelasnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (2) atau ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Anak, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Baca juga: Gadis 16 Tahun di Riau Diperkosa hingga Hamil 5 Bulan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

Regional
Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Regional
Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Regional
Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com