SOLO, KOMPAS.com - Ayah tiri di Kecamatan Banjarsari, Kota Solo berinisial FCH, melakukan persetubuhan terhadap anaknya selama dua kali di rumahnya.
Pengakuan tersangka, aksinya itu terjadi pada awal bulan Juli 2022 lalu, saat ibu kandung sedang tidak berada di rumah.
"Sudah dua kali. Pertama hari Jumat, hari Sabtu saya ulangi lagi. Saat sedang nonton TV, rumah sedang kosong," kata Tersangka FCH, di Polresta Solo, Rabu (26/10/2022).
Baca juga: Siswi SMP di Semarang Diperkosa sejak Kelas 5 SD oleh Ayah Tiri dan Kakak Tiri di Saat yang Berbeda
Sementara itu, Kepala Polresta (Kapolresta) Solo, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Iwan Saktiadi, menjelaskan pertama kali kasus ini terbongkar saat korban mengadu ke pamannya dan dilaporkan oleh bapak kandungnya.
Sedangkan untuk kronologi kejadian pemerkosaan tersebut terjadi ketika pelaku pulang kerja dan mendapati anaknya sedang menonton TV bersama dengan seseorang yang diduga pacarnya, Jumat (8/7/2022) 13.00 WIB.
"FCH ini sepulang kerja melihat anaknya bersama yang diduga pacarnya. Si ayah tiri berdalih marah dan mengusir pacar (anak tirinya) dan menduga telah terjadi hal-hal yang tidak senonoh," kata Iwan Saktiadi, Rabu (26/10/2022).
Iwan mengatakan FCH menginterogasi anak tirinya. Namun, FCH tidak percaya dengan keterangan anak tirinya yang mengaku belum pernah berbuat asusila dengan pacarnya.
Kemudian FCH memaksa korban untuk membuktikannya dan terjadilah pemerkosaan tersebut.
"Dengan dalih membuktikan pernyataan anaknya, tersangka mengajak korban (anak tirinya) ke ruang tamu dan menyuruh membuka celananya dan kemudian dilakukan persetubuhan," ujarnya.
Pascakejadian tersebut, Iwan mengatakan kondisi korban tidak mau satu rumah dengan sang ayah tiri lagi. Saat ini korban dalam keadaan stabil setelah mendapat pendampingan psikologi.
Barang bukti yang diamankan, satu baju Pramuka, satu rok, dan satu setel celana dalam korban.
Tersangka terancam pasal 81 ayat 2 dan 3 Jo pasal 76D UU RI nomor 17 2016 tentang perlindungan anak dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.