Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ayah di Solo Perkosa Anak Tiri, Awalnya Menuduh Korban Pernah Berbuat Asusila

Kompas.com - 26/10/2022, 13:20 WIB
Fristin Intan Sulistyowati,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Ayah tiri di Kecamatan Banjarsari, Kota Solo berinisial FCH, melakukan persetubuhan terhadap anaknya selama dua kali di rumahnya.

Pengakuan tersangka, aksinya itu terjadi pada awal bulan Juli 2022 lalu, saat ibu kandung sedang tidak berada di rumah.

"Sudah dua kali. Pertama hari Jumat, hari Sabtu saya ulangi lagi. Saat sedang nonton TV, rumah sedang kosong," kata Tersangka FCH, di Polresta Solo, Rabu (26/10/2022).

Baca juga: Siswi SMP di Semarang Diperkosa sejak Kelas 5 SD oleh Ayah Tiri dan Kakak Tiri di Saat yang Berbeda

Sementara itu, Kepala Polresta (Kapolresta) Solo, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Iwan Saktiadi, menjelaskan pertama kali kasus ini terbongkar saat korban mengadu ke pamannya dan dilaporkan oleh bapak kandungnya.

Sedangkan untuk kronologi kejadian pemerkosaan tersebut terjadi ketika pelaku pulang kerja dan mendapati anaknya sedang menonton TV bersama dengan seseorang yang diduga pacarnya, Jumat (8/7/2022) 13.00 WIB.

"FCH ini sepulang kerja melihat anaknya bersama yang diduga pacarnya. Si ayah tiri berdalih marah dan mengusir pacar (anak tirinya) dan menduga telah terjadi hal-hal yang tidak senonoh," kata Iwan Saktiadi, Rabu (26/10/2022).

Iwan mengatakan FCH menginterogasi anak tirinya. Namun, FCH tidak percaya dengan keterangan anak tirinya yang mengaku belum pernah berbuat asusila dengan pacarnya.

Kemudian FCH memaksa korban untuk membuktikannya dan terjadilah pemerkosaan tersebut.

"Dengan dalih membuktikan pernyataan anaknya, tersangka mengajak korban (anak tirinya) ke ruang tamu dan menyuruh membuka celananya dan kemudian dilakukan persetubuhan," ujarnya.

Pascakejadian tersebut, Iwan mengatakan kondisi korban tidak mau satu rumah dengan sang ayah tiri lagi. Saat ini korban dalam keadaan stabil setelah mendapat pendampingan psikologi.

Barang bukti yang diamankan, satu baju Pramuka, satu rok, dan satu setel celana dalam korban.

Tersangka terancam pasal 81 ayat 2 dan 3 Jo pasal 76D UU RI nomor 17 2016 tentang  perlindungan anak dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Nelayan Sumbawa yang Tangkap Lobster di Perairan NTT Diminta Terbuka pada Penyidik

Nelayan Sumbawa yang Tangkap Lobster di Perairan NTT Diminta Terbuka pada Penyidik

Regional
Caleg PAN di Lombok Tengah Ditangkap Saat Pesta Sabu, Ini Kata KPU

Caleg PAN di Lombok Tengah Ditangkap Saat Pesta Sabu, Ini Kata KPU

Regional
Detik-detik Evakuasi Jenazah Pendaki Terakhir di Gunung Marapi

Detik-detik Evakuasi Jenazah Pendaki Terakhir di Gunung Marapi

Regional
Gagalkan Percobaan Pembunuhan di RS Magelang, Brigadir Helmi Dapat Penghargaan

Gagalkan Percobaan Pembunuhan di RS Magelang, Brigadir Helmi Dapat Penghargaan

Regional
Saat Jokowi Kagumi Wajah Baru Gereja Katedral Kupang...

Saat Jokowi Kagumi Wajah Baru Gereja Katedral Kupang...

Regional
Ini 4 Program Prioritas Pemprov Kalsel untuk Jadi Penyangga Pangan IKN

Ini 4 Program Prioritas Pemprov Kalsel untuk Jadi Penyangga Pangan IKN

Regional
16 Pengungsi Rohingya Kabur dari Tempat Penampungan di Lhokseumawe

16 Pengungsi Rohingya Kabur dari Tempat Penampungan di Lhokseumawe

Regional
Banyak Dapat Ungkapan Tak Patut Saat Jadi Gubernur, Anies: Satu Pun Tak Saya Bawa ke Polisi

Banyak Dapat Ungkapan Tak Patut Saat Jadi Gubernur, Anies: Satu Pun Tak Saya Bawa ke Polisi

Regional
Di Balik Tragedi 23 Pendaki Meninggal Saat Erupsi Gunung Marapi...

Di Balik Tragedi 23 Pendaki Meninggal Saat Erupsi Gunung Marapi...

Regional
Cerita Pendaki yang Berada di Puncak Gunung Marapi Beberapa Jam Sebelum Meletus

Cerita Pendaki yang Berada di Puncak Gunung Marapi Beberapa Jam Sebelum Meletus

Regional
Warga Bangladesh Penyelundup Pengungsi Rohingya ke Aceh Ditangkap

Warga Bangladesh Penyelundup Pengungsi Rohingya ke Aceh Ditangkap

Regional
Anies Ungkap Program 100 Harinya untuk Daerah Tertinggal

Anies Ungkap Program 100 Harinya untuk Daerah Tertinggal

Regional
KPU Purworejo Siapkan TPS Khusus Santri dan Warga Binaan Rumah Tahanan

KPU Purworejo Siapkan TPS Khusus Santri dan Warga Binaan Rumah Tahanan

Regional
Marak Aksi Kriminal, Polisi Dirikan Pos Pengamanan di Benteng Kuto Besak Palembang

Marak Aksi Kriminal, Polisi Dirikan Pos Pengamanan di Benteng Kuto Besak Palembang

Regional
Oknum Pengacara di Banten Cabuli Siswi SMP, Modusnya  Janji Belikan Handphone

Oknum Pengacara di Banten Cabuli Siswi SMP, Modusnya Janji Belikan Handphone

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com