Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siswi SMP di Semarang Diperkosa sejak Kelas 5 SD oleh Ayah Tiri dan Kakak Tiri di Saat yang Berbeda

Kompas.com - 25/10/2022, 10:50 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS. com - Seorang siswi kelas IX SMP di Kota Semarang, Jawa Tengah diperkosa oleh ayah tirinya, M (42) sejak korban masih duduk di kelas lima SD.

Pemerkosan pertama kali terjadi saat korban berusia 11 tahun, bahkan saat itu M menikah ibu kandung korban.

Ironisnya korban tak hanya diperkosa oleh M, tapi diduga juga diperkosa oleh kakak tirinya yang tak lain anak kandung M yang masih berusia 16 tahun.

M terakhir kali memerkosa anaknya pada Senin (17/10/2022) sekitar pukul 16.30 WIB. Saat ibu korban tak ada di rumah, M masuk ke kamar korban di rumah Gayamsari, Kota Semarang.

Baca juga: Seorang Ayah Tiri di Semarang Perkosa Anaknya sejak Korban Kelas 5 SD

Kasus tersebut terungkap saat korban mengadu ke guru magang di sekolah. Oleh sang guru, korban diarahkan bercerita ke anggota keluarga terdekat.

Korban pun memilih mengadu ke sepupunya. Oleh sepupunya, peristiwa tersebut disampaikan ke ibunya. Setelah rapat keluarga, kasus tersebut kemudian dilaporkan ke polisi.

M sendiri mengaku sudah 10 kali memerkosa anak tirinya.

“Kira-kira sepuluh kali lebih, kan enggak sering Pak, kalau pas nafsu, soalnya pakai baju yang ketat-ketat,” ujar M di hadapan awak media.

Terkait keterlibatan anaknya yang juga memerkosa korban, M mengaku tidak tahu.

“Saya baru dikasih tahu sama istri saya sendiri bahwa anak saya juga ikut (memerkosa),” terang pelaku M dalam jumpa pers di Polrestabes Semarang yang dihadiri Kompas.com, Senin (24/10/2022).

Baca juga: Ayah Tiri Perkosa Anaknya sejak Kelas 5 SD, Kakak Tiri Diduga Ikut Terlibat

Saat ditanya apakah pelaku meniru perbuatanya, M lagi-lagi mengaku tidak tahu. Selama ini, M tinggal bersama ibu kandung, ayah tiri dan dua kakak laki-laki tiri yang berusia 14 tahun dan 16 tahun.

“Untuk lebih detailnya (keterlibatan kakak tiri) masih kami dalami,” ujar Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan.

Usai ketahuan ikut memerkosa sang adik tirinya, anak laki-laki pelaku kabur dari rumah. Sedangkan adiknya yang berusia 14 tahun sempat menjenguk ayahnya di penjara.

Saat ini korban telah menjalani visum dan tinggak bersama nenek kandungnya. Selain itu karena mengalami trauma, korban mendapat pendampingan dari PPTK Seruni.

Baca juga: Laporkan Anak Dicabuli Temannya, Terungkap Kakak Tiri Juga Pernah Mencabuli Korban

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 294 ayat 1 KUHPidana.

“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar dan pidana penjara selama lamanya 7 tahun,” pungkas Donny.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Titis Anis Fauziyah | Editor : Ardi Priyatno Utomo)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pasangan Sesama Jenis Menikah di Halmahera Selatan Ditangkap, Polisi: Antisipasi Amukan Warga

Pasangan Sesama Jenis Menikah di Halmahera Selatan Ditangkap, Polisi: Antisipasi Amukan Warga

Regional
Bentrokan Warga di Kupang, 3 Rumah Rusak, 2 Sepeda Motor Rusak dan Sejumlah Orang Luka

Bentrokan Warga di Kupang, 3 Rumah Rusak, 2 Sepeda Motor Rusak dan Sejumlah Orang Luka

Regional
Deklarasi Maju Pilkada Lombok Barat, Farin-Khairatun Naik Jeep Era Perang Dunia II

Deklarasi Maju Pilkada Lombok Barat, Farin-Khairatun Naik Jeep Era Perang Dunia II

Regional
Begal Meresahkan di Semarang Dibekuk, Uangnya untuk Persiapan Pernikahan

Begal Meresahkan di Semarang Dibekuk, Uangnya untuk Persiapan Pernikahan

Regional
Resmikan Co-working Space BRIN Semarang, Mbak Ita Sebut Fasilitas Ini Akan Bantu Pemda

Resmikan Co-working Space BRIN Semarang, Mbak Ita Sebut Fasilitas Ini Akan Bantu Pemda

Kilas Daerah
Penertiban PKL di Jambi Ricuh, Kedua Pihak Saling Lapor Polisi

Penertiban PKL di Jambi Ricuh, Kedua Pihak Saling Lapor Polisi

Regional
Pria di Kudus Aniaya Istri dan Anak, Diduga Depresi Tak Punya Pekerjaan

Pria di Kudus Aniaya Istri dan Anak, Diduga Depresi Tak Punya Pekerjaan

Regional
Setelah PDI-P, Ade Bhakti Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PSI

Setelah PDI-P, Ade Bhakti Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PSI

Regional
Soal 'Study Tour', Bupati Kebumen: Tetap Dibolehkan, tapi...

Soal "Study Tour", Bupati Kebumen: Tetap Dibolehkan, tapi...

Regional
Ingin Bantuan Alat Bantu Disabilitas Merata, Mas Dhito Ajak Warga Usulkan Penerima Bantuan

Ingin Bantuan Alat Bantu Disabilitas Merata, Mas Dhito Ajak Warga Usulkan Penerima Bantuan

Regional
Anak Wapres Ma'ruf Amin Maju Pilkada Banten 2024

Anak Wapres Ma'ruf Amin Maju Pilkada Banten 2024

Regional
Gagal Jadi Calon Perseorangan di Pangkalpinang, Subari Lapor Bawaslu

Gagal Jadi Calon Perseorangan di Pangkalpinang, Subari Lapor Bawaslu

Regional
Kain Gebeng, Kain Khas Ogan Ilir yang Nyaris Punah

Kain Gebeng, Kain Khas Ogan Ilir yang Nyaris Punah

Regional
Bocah SD di Baubau Terekam CCTV Mencuri Kotak Amal, Uangnya untuk Beli Makan

Bocah SD di Baubau Terekam CCTV Mencuri Kotak Amal, Uangnya untuk Beli Makan

Regional
Pemprov Babel Luncurkan Gerakan Eliminasi Kemiskinan dan 'Stunting'

Pemprov Babel Luncurkan Gerakan Eliminasi Kemiskinan dan "Stunting"

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com