Meredam suasana
Sementara itu, Kapolda Papua mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe, kata Fakiri, memang sempat membuat ketegangan.
"Saya berharap tidak ada lagi yang membuat isu-isu yang menggaduhkan di Tanah Papua, tidak usah lagi orang bermain di kepentingan-kepentingan lain," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK telah memanggil Lukas Enembe sebagai tersangka pada 12 September lalu.
Namun saat itu yang bersangkutan tidak hadir karena alasan sakit. Setelah itu KPK telah mengirim surat panggilan kedua kepada Lukas Enembe agar yang bersangkutan hadir untuk diperiksa di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada 25 September 2022.
Lukas Enembe saat itu juga tidak hadir karena alasan kesehatan.
(Penulis : Kontributor Jayapura, Dhias Suwandi | Editor : Ardi Priyatno Utomo)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.