JAYAPURA, KOMPAS.com - Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakiri telah mendatangi Gubernur Papua Lukas Enembe di kediaman pribadinya, di Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, pada Jumat (21/10/2022) siang.
Berhasil menemui Lukas Enembe, Fakiri menjelaskan bahwa maksud kedatangannya adalah untuk menerangkan mengenai proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Lukas yang saat ini berstatus tersangka kasus gratifikasi.
Ia pun memastikan ada itikad baik dari Lukas Enembe yang menginginkan proses hukum berjalan sesuai aturan, dan menyatakan siap bila tim dokter yang ditunjuk KPK datang ke Jayapura.
Baca juga: Ada Pergerakan Massa, Kapolda Papua Sebut Penanganan Kasus Lukas Enembe Perlu Pendekatan Ekstra Soft
"Beliau negarawan, beliau akan bersedia untuk diperiksa (dokter dari KPK)," ujarnya di Jayapura, Sabtu (22/10/2022).
Situasi penanganan kasus Lukas Enembe yang sempat tegang, diharapkan Fakiri bisa mereda karena pada intinya sosok utama yang dijadikan tersangka sudah bersedia mengikuti proses hukum.
Karenanya, ia berpesan agar tidak ada oknum-oknum yang memanfaatkan kondisi tersebut untuk mencari keuntungan pribadi dan membuat seolah-olah Papua dalam keadaan tidak aman.
"Saya berharap tidak ada lagi yang membuat isu-isu yang menggaduhkan di Tanah Papua, tidak usah lagi orang bermain di kepentingan-kepentingan lain," kata Fakiri.
Sebagai informasi, sejak 5 September 2022 Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
Selain dicekal ke luar negeri, beberapa rekening sebesar Rp 71 miliar yang diduga terkait dengan Lukas Enembe telah diblokir oleh PPATK.
Baca juga: Usut Dugaan Suap Lukas Enembe, KPK Dalami Distribusi Penggunaan APBD Papua
KPK telah memanggil Lukas Enembe sebagai tersangka pada 12 September lalu namun ia tidak hadir karena sakit.
Kemudian KPK telah mengirim surat panggilan kedua kepada Lukas Enembe agar yang bersangkutan hadir untuk diperiksa di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada 25 September 2022 dan ia kembali tidak hadir karena alasan kesehatan.
Pihak Lukas Enembe juga sudah mengajukan permohonan agar KPK memberikan izin kepada yang bersangkutan untuk berobat ke Singapura.
Pada 5 Oktober 2022, KPK memanggil Yulce Wenda Enembe dan Bona Enembe yang merupakan istri dan anak Lukas Enembe, sebagai saksi dari kasus tersebut.
Baca juga: Tim Hukum Sebut Pimpinan dan Dokter KPK Segera Datangi Lukas Enembe di Jayapura
Namun melalui Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua, kedua orang tersebut menyatakan tidak memenuhi panggilan KPK.
Pada Selasa (11/10/2022), dua dokter spesialis dan seorang perawat dari Singapura datang ke Jayapura untuk melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Lukas Enembe.
Tetapi KPK menegaskan bahwa Lukas Enembe harus diperiksa oleh tim dokter independen yang ditunjuk KPK, sebelum nantinya ada tindak lanjut dari penanganan kasus tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.