Atas kejadian tersebut, keluarga korban melaporkan Aipda AA ke Bidang Propam Polda NTT pada 18 Oktober 2022. Laporan sudah diterima Propam dengan nomor LP/ 89/X/HUK.12.10/2022, YANDUAN, tanggal 18 Oktober 2022.
Pada Jumat (21/10/2022), Aipda AA dipanggil ke Polda NTT untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penipuan.
Kabid Propam Polda NTT Kombes Dominicus Savio Yempormase mengatakan, pemeriksaan itu terkait dengan uang yang diduga diterima Aipda AA.
"Kita panggil dia (AA) datang ke Kupang. Hari pertama kita langsung periksa dia sebagai terlapor," tuturnya, Sabtu (22/10/2022).
Baca juga: Aipda AA Minta Rp 250 Juta ke Mahasiswa, Mengaku Bisa Loloskan Korban Jadi Polisi, Ternyata Gagal
Selain itu, Propam juga sedang mendalami kemungkinan adanya korban lain, termasuk dugaan penipuan yang dilakukan AA sebelum tahun 2021.
Oleh karena itu, sambung Dominicus, Propam masih mencari para saksi dan akan memanggil para korban untuk dimintai keterangan.
"Informasi ada tambahan korban jadi kita coba cari informasi mengenai korban lain," terangnya.
Menurut Dominicus, Aipda AA kini ditempatkan pada tempat khusus (Patsus) di lantai III gedung Tahanan dan Barang Bukti Polda NTT.
Menyoal kejadian ini, Dominicus mengungkapkan bahwa Polda NTT sangat menyesalkan perbuatan Aipda AA. Nantinya, Aipda AA akan diberi sanksi tegas sesuai kode etik Polri.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere | Editor: Dheri Agriesta, Krisiandi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.