KOMPAS.com - Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) tengah memeriksa Aipda AA, anggota Kepolisian Resor (Polres) Rote Ndao.
Sebelumnya, Aipda AA dilaporkan ke Propam oleh mahasiswa berinisial JD, warga Desa Oebatu, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao. Pelaporan itu terkait dengan dugaan penipuan sebesar Rp 250 juta yang dilakukan AA terhadap JD.
Kakak kandung JD, Melkianus Dami, menceritakan duduk perkara kasus itu. Kasus bermula ketika adiknya mendaftarkan diri sebagai calon Bintara Polri di Kepolisian Resor (Polres) Rote Ndao pada 2021.
Baca juga: Ditipu Rp 250 Juta Saat Rekrutmen Polisi, Mahasiswa di Rote Ndao Laporkan Aipda AA ke Polda NTT
JD kemudian bertemu dengan AA. Saat bertemu korban, AA mengaku bisa meloloskan JD menjadi anggota Polri. Syaratnya, ia harus membayar uang Rp 250 juta.
"Dia (AA) minta Rp 250 juta, kami minta kurang juga dia tidak mau," ujar Melkianus di Kupang, NTT, Selasa (18/10/2022).
Merasa tak memiliki uang sebanyak itu, keluarga korban meminjam di bank dan koperasi dengan jaminan surat berharga dan sertifikat tanah.
Sesudah mendapat uang, Melkianus bertemu AA di rumah oknum polisi tersebut.
"Waktu itu uang tunai hanya Rp 225 juta, tapi Pak AA tulis kwitansi Rp 250 juta, dengan ketentuan uang sisanya Rp 25 juta ditukar dengan sebidang sawah seluas satu hektare berisi padi yang siap untuk dipanen," ucapnya.
Selepas memperoleh uang, Aipda AA meyakinkan keluarga korban bahwa JD bakal diterima menjadi polisi.
Baca juga: Diduga Tipu Casis Polri Rp 250 Juta Saat Rekrutmen, Aipda AA Diperiksa Propam Polda NTT
Akan tetapi, janji AA itu hanya isapan jempol. Nyatanya, JD gagal jadi polisi. Ia gugur pada pemeriksaan kesehatan tahap pertama.
Lantaran JD gagal, keluarga meminta kembali uang yang diberikan kepada AA. Namun, AA selalu mencari alasan serta menghindar.
Selain itu, AA bahkan menantang keluarga korban untuk membawa masalah itu ke jalur hukum.
"Karena utang itu, setiap bulan hami harus membayar cicilan di koperasi dan bank sebesar Rp 4 juta selama tiga tahun," ungkapnya.
Baca juga: Kasus Aipda AA Tipu Mahasiswa Rp 250 Juta, Polda NTT Selidiki Kemungkinan Ada Korban Lain