Salin Artikel

Duduk Perkara Aipda AA Dilaporkan ke Propam Polda NTT, Minta Rp 250 Juta untuk Loloskan Korban Jadi Polisi

KOMPAS.com - Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) tengah memeriksa Aipda AA, anggota Kepolisian Resor (Polres) Rote Ndao.

Sebelumnya, Aipda AA dilaporkan ke Propam oleh mahasiswa berinisial JD, warga Desa Oebatu, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao. Pelaporan itu terkait dengan dugaan penipuan sebesar Rp 250 juta yang dilakukan AA terhadap JD.

Kakak kandung JD, Melkianus Dami, menceritakan duduk perkara kasus itu. Kasus bermula ketika adiknya mendaftarkan diri sebagai calon Bintara Polri di Kepolisian Resor (Polres) Rote Ndao pada 2021.

JD kemudian bertemu dengan AA. Saat bertemu korban, AA mengaku bisa meloloskan JD menjadi anggota Polri. Syaratnya, ia harus membayar uang Rp 250 juta.

"Dia (AA) minta Rp 250 juta, kami minta kurang juga dia tidak mau," ujar Melkianus di Kupang, NTT, Selasa (18/10/2022).

Merasa tak memiliki uang sebanyak itu, keluarga korban meminjam di bank dan koperasi dengan jaminan surat berharga dan sertifikat tanah.

Sesudah mendapat uang, Melkianus bertemu AA di rumah oknum polisi tersebut.

"Waktu itu uang tunai hanya Rp 225 juta, tapi Pak AA tulis kwitansi Rp 250 juta, dengan ketentuan uang sisanya Rp 25 juta ditukar dengan sebidang sawah seluas satu hektare berisi padi yang siap untuk dipanen," ucapnya.

Selepas memperoleh uang, Aipda AA meyakinkan keluarga korban bahwa JD bakal diterima menjadi polisi.

Akan tetapi, janji AA itu hanya isapan jempol. Nyatanya, JD gagal jadi polisi. Ia gugur pada pemeriksaan kesehatan tahap pertama.

Lantaran JD gagal, keluarga meminta kembali uang yang diberikan kepada AA. Namun, AA selalu mencari alasan serta menghindar.

Selain itu, AA bahkan menantang keluarga korban untuk membawa masalah itu ke jalur hukum.

"Karena utang itu, setiap bulan hami harus membayar cicilan di koperasi dan bank sebesar Rp 4 juta selama tiga tahun," ungkapnya.


AA diperiksa Propam

Atas kejadian tersebut, keluarga korban melaporkan Aipda AA ke Bidang Propam Polda NTT pada 18 Oktober 2022. Laporan sudah diterima Propam dengan nomor LP/ 89/X/HUK.12.10/2022, YANDUAN, tanggal 18 Oktober 2022.

Pada Jumat (21/10/2022), Aipda AA dipanggil ke Polda NTT untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penipuan.

Kabid Propam Polda NTT Kombes Dominicus Savio Yempormase mengatakan, pemeriksaan itu terkait dengan uang yang diduga diterima Aipda AA.

"Kita panggil dia (AA) datang ke Kupang. Hari pertama kita langsung periksa dia sebagai terlapor," tuturnya, Sabtu (22/10/2022).

Selain itu, Propam juga sedang mendalami kemungkinan adanya korban lain, termasuk dugaan penipuan yang dilakukan AA sebelum tahun 2021.

Oleh karena itu, sambung Dominicus, Propam masih mencari para saksi dan akan memanggil para korban untuk dimintai keterangan.

"Informasi ada tambahan korban jadi kita coba cari informasi mengenai korban lain," terangnya.

Menurut Dominicus, Aipda AA kini ditempatkan pada tempat khusus (Patsus) di lantai III gedung Tahanan dan Barang Bukti Polda NTT.

Menyoal kejadian ini, Dominicus mengungkapkan bahwa Polda NTT sangat menyesalkan perbuatan Aipda AA. Nantinya, Aipda AA akan diberi sanksi tegas sesuai kode etik Polri.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere | Editor: Dheri Agriesta, Krisiandi)

https://regional.kompas.com/read/2022/10/23/054500078/duduk-perkara-aipda-aa-dilaporkan-ke-propam-polda-ntt-minta-rp-250-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke