Sebelumnya, Pusat Penelitian Jubilee Australia dan Yayasan Peduli Timor Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), juga telah memprotes pembukaan pelepasan area eksplorasi minyak bumi di Gugusan Pulau Pasir oleh Pemerintah Australia pada tahun 2020 lalu.
"Kita sampaikan protes ke Pemerintah Australia sejak tahun 2020 lalu," kata Ferdi yang juga Ketua Yayasan Peduli Timor Barat, kepada Kompas.com, Minggu (18/9/2022).
Ferdi menilai, membuka pelepasan area eksplorasi minyak bumi di Gugusan Pulau Pasir dapat berdampak buruk bagi masyarakat NTT.
"Area pelepasan minyak itu, jelas lebih dekat dengan Indonesia dari pada Australia," terangnya.
Baca juga: Mengaku Polisi, Pria Asal Tasikmalaya Tipu 4 Warga NTT, Korban Rugi Rp 55 Juta
Dia melanjutkan, areal pelepasan minyak itu bahkan berjarak lebih dekat dengan dibandingkan sumur Montara yang telah menghancurkan perairan NTT sejak 2009.
"Kalau sumur Montara itu sekitar 250 kilometer dari Indonesia, tapi areal minyak yang terbaru ini hanya sekira 150 kilometer. Ini jelas akan lebih berbahaya lagi bagi laut kita di NTT," ucapnya.
Ferdi mengatakan, surat protes itu pun telah dibalas oleh Pemerintah Australia, namun tak ada jawaban memuaskan yang mereka berikan.
"Mereka telah menjawab surat kami dengan seenaknya dan katakan seolah wilayah Gugusan Pulau Pasir merupakan milik Australia," keluhnya.
Baca juga: Sebelum Dibawa ke Polda NTT, Aipda AA Diperiksa di Polres Rote Ndao Selama 2 Hari
Menurutnya, pihaknya bisa mempersilakan Pemerintah Australia melanjutkan aktivitasnya di Pulau Pasir bila dapat memberikan bukti-bukti yang sah kepada Pemerintah Indonesia dan masyarakat adat di Laut Timor NTT yang membuktikan bahwa gugusan pulau tersebut memang miliknya.
"Selaku pemegang mandat hak ulayat masyarakat adat di Laut Timor termasuk di Gugusan Pulau Pasir, kami menyatakan dengan tegas bahwa Gugusan Pulau Pasir merupakan hak milik masyarakat adat Timor-Rote-Sabu dan Alor sejak lebih dari 500 tahun yang lalu," tegasnya.
"Kami juga minta Pemerintah Australia menghormati hak ulayat masyarakat adat bangsa Indonesia sebagaimana anda hormat terhadap hak-hak ulayat masyarakat adat Aborigin di Australia," tandasnya.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief, Reni Susanti)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.