Ia menambahkan tidak menutup kemungkinan masih ada korban lainnya yang akan datang melakukan pelaporan.
Baca juga: Arisan Bodong di Bangkalan, Kerugian Para Korban Capai Rp 300 Juta
Kompol Sena menjelaskan, pihaknya membagi korban berdasarkan jumlah kerugian.
"Kalau (kerugian) di bawah Rp 500 juta pelaporannya secara kolektif. Sedangkan di atas Rp 500 juta bisa melapor secara pribadi," tuturnya.
"Untuk Pasalnya 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Jadi Korban Penipuan Arisan Online, Puluhan Ibu Geruduk Mapolresta Samarinda
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.