Salin Artikel

Modus Arisan Online, Guru Honorer di Samarinda Diduga Lakukan Penipuan, 2 Korban Rugi Rp 1,7 Miliar

Hal tersebut terungkap setelah korban yang sebagian besar perempuan berbondong-bondong datang ke Polresta Samarinda untuk membuat laporan penipuan.

Bahkan salah satu korban yang tak mau disebutkan namanya mengaku sudah menyetorkan uang Rp 1 miliar ke JU.

Sementara satu korban lain sudah menyetor hingga Rp 700 juta.

Tak hanya dua korban. Hingga Rabu (19/10/2022), korban JU mencapai ratusan orang dan ada yang berasal dari luar kota antara lain Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Bontang hingga Sulawesi dan Jakarta.

Penipuan berkedok arisan online ini awalnya terkuak setelah salah seorang korban jual beli arisan tersebut melaporkan kasus yang dialaminya ke Mapolresta Samarinda disusul puluhan orang lainnya.

Wiwi (30), salah satu korban yang berdomisili di Samarinda Seberang mengaku menggadaikan emas miliknya dengan total Rp 26 juta ditambah saldo kartu kredit hingga Rp 100 juta untuk mengikuti arisan online tersebut.

Setelah dapat, dirinya tak lantas mengambil uang yang diperolehnya.

Sebab dalam angannya, bila memasukkan modal yang tinggi, maka akan mendapat keuntungan lebih besar.

"Tapi nyatanya makin ke sini sampai jatuh tempo uang kita enggak kembali, ternyata tertumpuk jadi enggak bisa menomboki," beber dia.

Juwita, korban lainnya mengatakan keluarga terlapor JU mengaku sudah tidak sanggup membayar atau mengembalikan uang para korban.

"Akhirnya kami sepakat melapor ke Polres supaya polisi mengusut kasus ini karena korbannya dari luar Samarinda juga banyak," beber Juwita yang mengaku mengalami kerugian hingga Rp 80 juta.

Sementara itu Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskrim Kompol Andika Dharma Sena mengatakan saat ini JU telah ditetapkan sebagai tersangka.

Hal ini berdasarkan beberapa laporan perwakilan dengan total kerugian Rp 1,7 miliar yang telah diterima pihak kepolisian.

"Ada 2 laporan yang menjadi perwakilan dari seluruh laporan. Satu korban yang mewakili beberapa laporan dengan total kerugian Rp 1 miliar dan laporan kedua atas nama pribadi yang kerugiannya kurang lebih Rp 700 juta," beber Kompol Andika Dharma Sena.

Ia menambahkan tidak menutup kemungkinan masih ada korban lainnya yang akan datang melakukan pelaporan.

Kompol Sena menjelaskan, pihaknya membagi korban berdasarkan jumlah kerugian.

"Kalau (kerugian) di bawah Rp 500 juta pelaporannya secara kolektif. Sedangkan di atas Rp 500 juta bisa melapor secara pribadi," tuturnya.

"Untuk Pasalnya 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Jadi Korban Penipuan Arisan Online, Puluhan Ibu Geruduk Mapolresta Samarinda

https://regional.kompas.com/read/2022/10/20/190900878/modus-arisan-online-guru-honorer-di-samarinda-diduga-lakukan-penipuan-2

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke