KOMPAS.com - JU, seorang guru honorer di salah satu SD di Kota Samarinda, Kalimanta Timur diduga melakukan penipuan dengan modus arisan online.
Hal tersebut terungkap setelah korban yang sebagian besar perempuan berbondong-bondong datang ke Polresta Samarinda untuk membuat laporan penipuan.
Bahkan salah satu korban yang tak mau disebutkan namanya mengaku sudah menyetorkan uang Rp 1 miliar ke JU.
Sementara satu korban lain sudah menyetor hingga Rp 700 juta.
Baca juga: Arisan Bodong di Kudus, Kerugian Puluhan Korban Capai Rp 2 Miliar
Tak hanya dua korban. Hingga Rabu (19/10/2022), korban JU mencapai ratusan orang dan ada yang berasal dari luar kota antara lain Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Bontang hingga Sulawesi dan Jakarta.
Penipuan berkedok arisan online ini awalnya terkuak setelah salah seorang korban jual beli arisan tersebut melaporkan kasus yang dialaminya ke Mapolresta Samarinda disusul puluhan orang lainnya.
Wiwi (30), salah satu korban yang berdomisili di Samarinda Seberang mengaku menggadaikan emas miliknya dengan total Rp 26 juta ditambah saldo kartu kredit hingga Rp 100 juta untuk mengikuti arisan online tersebut.
Baca juga: Mobil Dirampas dan Rumahnya Dijarah, Bandar Arisan Online di Muba Laporkan Anggota ke Polisi
Setelah dapat, dirinya tak lantas mengambil uang yang diperolehnya.
Sebab dalam angannya, bila memasukkan modal yang tinggi, maka akan mendapat keuntungan lebih besar.
"Tapi nyatanya makin ke sini sampai jatuh tempo uang kita enggak kembali, ternyata tertumpuk jadi enggak bisa menomboki," beber dia.
Juwita, korban lainnya mengatakan keluarga terlapor JU mengaku sudah tidak sanggup membayar atau mengembalikan uang para korban.
"Akhirnya kami sepakat melapor ke Polres supaya polisi mengusut kasus ini karena korbannya dari luar Samarinda juga banyak," beber Juwita yang mengaku mengalami kerugian hingga Rp 80 juta.
Baca juga: Kasus Polisi Tembak Polisi di Lampung dan Dendam Kanit Provos yang Memuncak karena Arisan
Sementara itu Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskrim Kompol Andika Dharma Sena mengatakan saat ini JU telah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini berdasarkan beberapa laporan perwakilan dengan total kerugian Rp 1,7 miliar yang telah diterima pihak kepolisian.
"Ada 2 laporan yang menjadi perwakilan dari seluruh laporan. Satu korban yang mewakili beberapa laporan dengan total kerugian Rp 1 miliar dan laporan kedua atas nama pribadi yang kerugiannya kurang lebih Rp 700 juta," beber Kompol Andika Dharma Sena.