Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Provokasi Adik Kelasnya untuk Tawuran, Alumnus SMK Negeri di Tegal Ditangkap Polisi

Kompas.com - 20/10/2022, 16:41 WIB
Tresno Setiadi,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

TEGAL, KOMPAS.com - Polres Tegal menangkap 39 pelajar dan seorang alumnus salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, yang terlibat tawuran.

Dari 40 orang, satu alumnus berinisial FD (19) dijadikan tersangka utama pembacokan. Kemudian 8 pelajar dijadikan pelaku utama tawuran dengan senjata tajam yang melukai satu orang pelajar sekolah lain pada 21 September 2022 lalu.

Sementara dari 8 pelajar, tiga di antaranya ditahan dan memakai baju tahanan karena berusia di atas 17 tahun. Sedangkan 5 lainnya bersama 31 pelajar diberikan pembinaan dan wajib lapor agar tidak mengulangi perbuatannya.

Baca juga: Hendak Tawuran, 4 Pelajar Bersenjata Tajam Ditangkap Polisi Patroli di Grogol Petamburan

"Dari 40 yang diamankan, satu dinyatakan tersangka utama pelaku pembacokan. Anaknya tidak bisa dihadirkan karena sedang positif Covid. Pelaku utama ini sudah berkali kali tawuran, dan ia alumni," kata Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafaat saat konferensi pers, Kamis (20/10/2022).

Arie mengungkapkan, kejadian bermula pada 21 September 2022 sekitar pukul 15.30 WIB tepatnya di Jalan Raya Slawi-Banjaran, kurang lebih 40 anak mengendarai sepeda motor dan berkonvoi dengan membawa senjata tajam.

"Dan mereka sepakat untuk mencari musuh. Siapa pun pelajar yang ditemui yang berpapasan itulah yang akan jadi sasaran," kata Arie.

Akibat peristiwa itu, satu pelajar dari sekolah lain menjadi korban luka- luka. Terkena senjata tajam di bagian lengan sebelah kiri.

Arie mengatakan, tersangka FD kerap memprovokasi adik- adik kelasnya yang masih bersekolah melalui media sosial yang dikelolanya untuk konvoi.

"FD memprovokasi adik- adiknya untuk melaksanakan tawuran. Sudah kita amankan dan dinyatakan tersangka," kata Arie.

Baca juga: Marak Gangster dan Tawuran Pelajar di Banten, Kadisdik: Terbukti, Berikan Sanksi...

Sedangkan 8 pelajar lainnya, dinyatakan sebagai pelaku utama karena membawa senjata tajam. Dari jumlah itu, 3 ditahan karena meski berstatus pelajar namun telah berusia di atas 17 tahun.

"Kemudian 5 orang lainnya masih di bawah umur kita tidak lakukan penahanan. Sedangkan sisanya, 31 pelajar yang ikut konvoi tawuran kita lakukan pembinaan," kata Arie.

Arie mengatakan, tersangka FD, yang telah membacok korbannya dikenakan Undang- undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951, dan Pasal 80 ayat 1 Undang- undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang- undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Arie menambahkan, pihaknya berkomitmen menindaklanjuti tawuran antar pelajar yang belakangan marak terjadi di Kabupaten Tegal. Koordinasi lintas sektoral dilakukan untuk mencegah dan mengatasi tawuran.

Baca juga: DPRD Kota Tangerang: Implementasi Kota Layak Anak Bisa Jadi Solusi Maraknya Tawuran

"Kita tindaklanjuti dengan serius. Kami melibatkam pihak sekolah, komite, orangtua, Dinas Pendidikan. Harapannya adik adik bisa diberikan pembinaan untuk tidak mengulangi perbuatannya," kata Arie.

Atas peristiwa itu, Arie mengimbau agar pelajar fokus menimba ilmu di sekolah dan jangan sampai terlibat tawuran karena merupakan perbuatan melanggar hukum.

"Mereka yang diberi pembinaan kita jadijan Duta Anti Tawuran. Setelah diberikan pembinaan, harapannya bisa memberikan pemahaman kepada teman- teman lainnya di sekolah jangan sampai terlibat tawuran," pungkas Arie.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

7.945 Calon Mahasiswa Ikuti UTBK di Untidar Magelang, Berikut 8 Lokasi Tesnya

7.945 Calon Mahasiswa Ikuti UTBK di Untidar Magelang, Berikut 8 Lokasi Tesnya

Regional
Sandiaga Uno Enggan Berandai-andai Masuk Kabinet Prabowo-Gibran

Sandiaga Uno Enggan Berandai-andai Masuk Kabinet Prabowo-Gibran

Regional
Seribuan Jumatik untuk Berantas Sarang dan Jentik Nyamuk di Babel

Seribuan Jumatik untuk Berantas Sarang dan Jentik Nyamuk di Babel

Regional
Calon Independen Pilkada Lhokseumawe Harus Miliki 5.883 Dukungan KTP

Calon Independen Pilkada Lhokseumawe Harus Miliki 5.883 Dukungan KTP

Regional
Alasan Bandara Supadio Pontianak Turun Status ke Penerbangan Domestik

Alasan Bandara Supadio Pontianak Turun Status ke Penerbangan Domestik

Regional
Kronologi Adik Diduga ODGJ Bunuh Kakak di Klaten, Tetangga Dengar Teriakan Tak Berani Mendekat

Kronologi Adik Diduga ODGJ Bunuh Kakak di Klaten, Tetangga Dengar Teriakan Tak Berani Mendekat

Regional
IRT Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Amankan 5 Terduga Pelaku

IRT Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Amankan 5 Terduga Pelaku

Regional
Cerita di Balik Gol Cantik Witan Sulaeman ke Gawang Yordania

Cerita di Balik Gol Cantik Witan Sulaeman ke Gawang Yordania

Regional
Kebakaran Kapal Ikan Cilacap Renggut 1 Nyawa ABK, Ditemukan Mengambang dengan Luka Bakar di Tubuh

Kebakaran Kapal Ikan Cilacap Renggut 1 Nyawa ABK, Ditemukan Mengambang dengan Luka Bakar di Tubuh

Regional
Pilkada Maluku, Anggota DPR RI Hendrik Lewerissa Ambil Formulir di 5 Parpol

Pilkada Maluku, Anggota DPR RI Hendrik Lewerissa Ambil Formulir di 5 Parpol

Regional
Perempuan di Sragen Tewas Tersengat Aliran Listrik Jebakan Tikus

Perempuan di Sragen Tewas Tersengat Aliran Listrik Jebakan Tikus

Regional
Remaja di Padang Pariaman Diperkosa 4 Pemuda Setelah Dicekoki Miras

Remaja di Padang Pariaman Diperkosa 4 Pemuda Setelah Dicekoki Miras

Regional
Pemkab Sikka Vaksinasi 1.087 Ekor Anjing di Wilayah Endemis Rabies

Pemkab Sikka Vaksinasi 1.087 Ekor Anjing di Wilayah Endemis Rabies

Regional
Sempat Dirawat, Remaja di Kalbar Meninggal Setelah Digigit Anjing Rabies

Sempat Dirawat, Remaja di Kalbar Meninggal Setelah Digigit Anjing Rabies

Regional
PDI-P Belum Buka Pendaftaran Pilkada Magelang, Tunggu Petunjuk Pusat

PDI-P Belum Buka Pendaftaran Pilkada Magelang, Tunggu Petunjuk Pusat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com