Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Timbun 390 Ton Solar Subsidi sejak 2021, Direktur PT URM Lampung Ditangkap

Kompas.com - 18/10/2022, 10:38 WIB
Tri Purna Jaya,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Gudang penimbunan solar subsidi di PT Usaha Remaja Mandiri (URM), Kelurahan Way Laga, Lampung diamankan polisi. Tak hanya itu, bos pabrik dan lima orang lainnya ikut ditangkap.

Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Kasubdit Tipiter) Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Lampung AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, diduga PT URM sudah melakukan penimbunan solar subsidi hingga 390 ton senilai lebih dari Rp 2 miliar sejak Januari 2021.

"Ada enam orang ditangkap. Dua orang dari pihak penampung yakni BW (direktur PT URM) dan DY (karyawan PT URM)," kata Yusriandi di Mapolda Lampung, Selasa (18/10/2022).

Baca juga: Gudang Penimbunan Solar Subsidi Kembali Dibongkar, Pelaku Gunakan Plat Palsu Kelabui Pegawai SPBU

Sedangkan empat orang lain adalah RN dan HW (suplier), serta UJ dan DH (koordinator sopir pembelian solar).

Yusriandi mengatakan, dari penyelidikan diketahui aktivitas penimbunan solar bersubsidi ini telah dilakukan sejak Januari 2021 hingga Oktober 2022. Total solar bersubsidi yang telah ditimbun ini mencapai 390 ton.

"Apabila dirupiahkan mencapai kurang lebih Rp 2 miliar," kata Yusriandi.

Kronologi pengungkapan kasus

Penimbunan ratusan ton solar bersubsidi ini terungkap saat anggota Ditkrimsus menyelidiki laporan penimbunan BBM di PT URM yang berada di Jalan Soekarno-Hatta, KM 3, Kelurahan Way Laga pada September 2022 kemarin.

"Di lokasi ini, anggota menemukan barang bukti berupa BBM bersubsidi sebanyak 49 ton," kata Yusriandi.

Kemudian dari rangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan pemeriksaan saksi-saksi, bukti berupa dokumen nota pembelian dan surat-surat, diketahui penimbunan itu telah berlangsung sejak tahun 2021 lalu.

Baca juga: Oknum Polisi di Palembang Sewakan Tanah Jadi Gudang Penimbunan BBM Ilegal, Terancam Dipecat

Yusriandi mengatakan modus penimbunan ini yakni membeli dari sejumlah SPBU di Bandar Lampung dengan menggunakan truk yang dimodifikasi.

"BBM dari SPBU ini ditampung di dalam mobil tanki berkapasitas 10.000 liter, dan dikirim ke PT URM," kata Yusriandi.

Yusriandi menambahkan, pasal yang dikenakan yakni Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Regional
Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Regional
Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Regional
Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Regional
Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Kilas Daerah
Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Regional
Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Regional
Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Regional
Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Regional
4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Regional
3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

Regional
Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Regional
Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Regional
Utang Pelanggan PDAM Magelang Capai Rp 150 Juta, Banyak Rumah Kosong

Utang Pelanggan PDAM Magelang Capai Rp 150 Juta, Banyak Rumah Kosong

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com