Kapolres Kota Mataram mengingatkan para korban dan orangtuanya untuk melapor. Dia memastikan kerahasiaan identitas akan dijamin.
"Itu sangat perlu karena korban akan mengalami trauma yang sangat berat, biasanya mereka mengalami trauma masa kecil akan kembali merasakan trauma atau gangguan setelah dewasa, karena sebaiknya dilaporkan, karena nanti trauma anak anak akan diatasi," kata Mustofa.
Kepada polisi, pelaku mengaku telah lama bercerai dengan istrinya dan selama ini tinggal dengan cucunya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 1 juncto Pasal 78 atau Pasal 82 ayat 1 junto pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.