SOLO, KOMPAS.com - Satu dari sembilan pendaftar calon rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Jawa Tengah masa bakti 2023-2028 tidak lolos verifikasi. Dia adalah Irwan Trinugroho.
Irwan merupakan Direktur Kerja Sama, Pengembangan, dan Internasionalisasi UNS. Ia menjabat sejak 2020.
Irwan tidak lolos verifikasi karena dianggap tidak mengumpulkan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) sebagai syarat pendaftaran calon rektor UNS. Alhasil, Irwan tidak bisa ditetapkan sebagai bakal calon rektor UNS 2023-2028.
Menanggapi hal itu, Irwan mengatakan, sudah mengumpulkan seluruh persyaratan pendaftaran calon rektor UNS yang diminta oleh Panitia Penjaringan dan Penyaringan Calon Rektor (P3CR).
Baca juga: Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Sesama Jenis di UNS Solo, Korban Difasilitasi Melapor
Dirinya mengumpulkan LHKASN pada hari terakhir batas pengumpulan berkas persyaratan pendaftaran calon rektor UNS masa bakti 2023-2028.
"Saya sudah menyampaikan seluruh persyaratan yang diminta sesuai dengan deadline yang ditetapkan panitia yakni 11 Oktober 2022. Hal itu bisa dibuktikan dengan tanda terima melengkapi berkas persyaratan dengan No: 09/P3CR/UN27.MWA/2022," kata Irwan di UNS Solo, Jawa Tengah, Senin (17/10/2022).
Irwan menceritakan tahun 2019 sudah mengisi LHKASN secara online. Kemudian pada 25 April 2021 terbit surat dari kemendikbudristek dengan nomor 3044/G/KS.01.01/2021 perihal Kepatuhan Penyampaian LHKPN dan LHKASN Tahun 2021, yang termasuk di dalamnya ditujukan untuk ASN di lingkungan UNS.
Pada 27 April 2021 surat dari Kemendikbud di atas ditindaklajuti dengan diterbitkannya surat dari Wakil Rektor Bidang Umum dan SDM UNS dengan nomor 1911/UN27./KP/2021 perihal laporan LHKASN. Surat tersebut mencantumkan daftar nama-nama ASN di lingkungan UNS yang belum pernah mengisi LHKASN dan namanya tidak ada di daftar tersebut.
"Saya kemudian berkonsultasi dengan Biro SDM UNS bahwa yang ditagih LHKASN adalah ASN di UNS yang belum pernah mengisi LHKASN. Pada proses pendaftaran calon rektor UNS masa bakti 2023-2028 ini, P3CR mensyaratkan pendaftar harus mengumpulkan LHKPN atau LHKASN 2021. Saya telah mencoba membuat LHKPN tapi hal tersebut tidak memungkinkan karena saya tidak termasuk ASN yang diberikan kewajiban untuk membuat LHKPN. Saya secara personal juga mengkonfirmasi kepada biro SDM bahwa saya hanya berkewajiban untuk melaporkan LHKASN," ungkap dia.
Pada saat dirinya mencoba membuat LHKASN secara online, situs Si-harka down dan tidak bisa diakses hingga menjelang akhir periode pendaftaran calon rektor.
"Kami pun menghubungi Kementerian PAN-RB dan diminta mempelajari surat edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015. Berdasarkan SE tersebut dimungkinkan untuk melaporkan LHKASN dengan mengirimkan print out formulir LHKASN yang telah diisi ke Kementrian di mana institusi saya bernaung bukan ke Kementerian PAN-RB langsung," ungkap dia.
"Dalam konteks ini, saya harus mengumpulkan LHKASN kepada Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek dan sudah saya lakukan, pada tanggal 10 Oktober 2022. Surat tanda terima telah terbit dari Inspektorat Jenderal Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan nomor 10093/G1/KP.11.00/2022 yang ditandatangani oleh Sekretaris Itjen Kemendikbudristek pada 11 Oktober 2022," sambung dia.
Dia pun menegaskan dirinya sudah menyerahkan LHKASN dan bukti terima yang diterbitkan oleh Inspektorat Jenderal Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan nomor 10093/G1/KP.11.00/2022 yang ditandatangani oleh Sekretaris Itjen Kemendikbudristek sebagai syarat pendaftaran calon rektor.
Baca juga: Dugaan Kekerasan Seksual di HI UGM, Wakil Rektor: Sedang Ditangani Fakultas
"Apakah dokumen LHKASN dan tanda terima yang telah saya kumpulkan dipertanyakan keabsahannya, bukan ranah saya untuk memberikan justifikasi. Bisa dilakukan konfirmasi langsung kepada instansi yang menerbitkan yaitu Itjen Kemendikbudristek," tandas dia.
Disinggung mengenai keinginannya mendaftar calon rektor UNS, Irwan mengatakan dirinya didorongan oleh teman sejawat, dosen, tenaga kependidikan dan alumni.