Salin Artikel

Dianggap Tak Kumpulkan LHKASN, Pendaftar Calon Rektor UNS yang Tak Lolos Verifikasi Buka Suara

Irwan merupakan Direktur Kerja Sama, Pengembangan, dan Internasionalisasi UNS. Ia menjabat sejak 2020.

Irwan tidak lolos verifikasi karena dianggap tidak mengumpulkan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) sebagai syarat pendaftaran calon rektor UNS. Alhasil, Irwan tidak bisa ditetapkan sebagai bakal calon rektor UNS 2023-2028.

Menanggapi hal itu, Irwan mengatakan, sudah mengumpulkan seluruh persyaratan pendaftaran calon rektor UNS yang diminta oleh Panitia Penjaringan dan Penyaringan Calon Rektor (P3CR).

Dirinya mengumpulkan LHKASN pada hari terakhir batas pengumpulan berkas persyaratan pendaftaran calon rektor UNS masa bakti 2023-2028.

"Saya sudah menyampaikan seluruh persyaratan yang diminta sesuai dengan deadline yang ditetapkan panitia yakni 11 Oktober 2022. Hal itu bisa dibuktikan dengan tanda terima melengkapi berkas persyaratan dengan No: 09/P3CR/UN27.MWA/2022," kata Irwan di UNS Solo, Jawa Tengah, Senin (17/10/2022).

Irwan menceritakan tahun 2019 sudah mengisi LHKASN secara online. Kemudian pada 25 April 2021 terbit surat dari kemendikbudristek dengan nomor 3044/G/KS.01.01/2021 perihal Kepatuhan Penyampaian LHKPN dan LHKASN Tahun 2021, yang termasuk di dalamnya ditujukan untuk ASN di lingkungan UNS.

Pada 27 April 2021 surat dari Kemendikbud di atas ditindaklajuti dengan diterbitkannya surat dari Wakil Rektor Bidang Umum dan SDM UNS dengan nomor 1911/UN27./KP/2021 perihal laporan LHKASN. Surat tersebut mencantumkan daftar nama-nama ASN di lingkungan UNS yang belum pernah mengisi LHKASN dan namanya tidak ada di daftar tersebut.

"Saya kemudian berkonsultasi dengan Biro SDM UNS bahwa yang ditagih LHKASN adalah ASN di UNS yang belum pernah mengisi LHKASN. Pada proses pendaftaran calon rektor UNS masa bakti 2023-2028 ini, P3CR mensyaratkan pendaftar harus mengumpulkan LHKPN atau LHKASN 2021. Saya telah mencoba membuat LHKPN tapi hal tersebut tidak memungkinkan karena saya tidak termasuk ASN yang diberikan kewajiban untuk membuat LHKPN. Saya secara personal juga mengkonfirmasi kepada biro SDM bahwa saya hanya berkewajiban untuk melaporkan LHKASN," ungkap dia.

"Kami pun menghubungi Kementerian PAN-RB dan diminta mempelajari surat edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015. Berdasarkan SE tersebut dimungkinkan untuk melaporkan LHKASN dengan mengirimkan print out formulir LHKASN yang telah diisi ke Kementrian di mana institusi saya bernaung bukan ke Kementerian PAN-RB langsung," ungkap dia.

"Dalam konteks ini, saya harus mengumpulkan LHKASN kepada Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek dan sudah saya lakukan, pada tanggal 10 Oktober 2022. Surat tanda terima telah terbit dari Inspektorat Jenderal Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan nomor 10093/G1/KP.11.00/2022 yang ditandatangani oleh Sekretaris Itjen Kemendikbudristek pada 11 Oktober 2022," sambung dia.

Dia pun menegaskan dirinya sudah menyerahkan LHKASN dan bukti terima yang diterbitkan oleh Inspektorat Jenderal Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan nomor 10093/G1/KP.11.00/2022 yang ditandatangani oleh Sekretaris Itjen Kemendikbudristek sebagai syarat pendaftaran calon rektor.

"Apakah dokumen LHKASN dan tanda terima yang telah saya kumpulkan dipertanyakan keabsahannya, bukan ranah saya untuk memberikan justifikasi. Bisa dilakukan konfirmasi langsung kepada instansi yang menerbitkan yaitu Itjen Kemendikbudristek," tandas dia.

Disinggung mengenai keinginannya mendaftar calon rektor UNS, Irwan mengatakan dirinya didorongan oleh teman sejawat, dosen, tenaga kependidikan dan alumni. 

"Saya memutuskan maju dalam kontestasi ini karena dorongan dari rekan-rekan baik sejawat dosen, tenaga kependidikan, maupun alumni untuk menyampaikan ide, gagasan dan terobosan untuk pengembangan UNS ke depan, sebagai representasi pemikiran anak muda sehingga memberi warna lain dalam kontestasi ini," kata dia.

Lebih jauh Irwan mengatakan tidak akan mengambil langkah apa pun setelah dirinya tidak lolos verifikasi dalam pendaftaran calon rektor UNS.

"Saya tidak mempermasalahkan tidak lolosnya saya ke tahap selanjutnya dalam pemilihan rektor ini. Sehingga saya tidak akan mengambil langkah apa pun, termasuk langkah hukum. Saya menghormati dan menghargai keputusan tersebut," imbuhnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua MWA UNS, Hasan Fauzi menyampaikan, dari sembilan pendaftar calon rektor UNS masa bakti 2023-2028 hanya delapan yang memenuhi persyaratan. Satu dari sembilan pendaftar dinyatakan tidak lolos yakni Irwan Trinugroho.

"Penetapan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) MWA UNS Nomor 19/UN27.MWA/HK/2022 tentang Penetapan Bakal Calon Rektor Terjaring dalam Pemilihan Rektor UNS Masa Bakti 2023-2028. Penetapan ini dilakukan setelah P3CR melakukan verifikasi berkas pendaftaran para pendaftar bakal calon Rektor UNS," ungkap Hasan.

Adapun delapan bakal calon Rektor UNS masa bakti 2023-2028 itu antara lain, Bandi, Hartono, Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, Kuncoro Diharjo, Reviono, Sajidan, Samanhudi, dan Venty Suryanti.

https://regional.kompas.com/read/2022/10/17/200544178/dianggap-tak-kumpulkan-lhkasn-pendaftar-calon-rektor-uns-yang-tak-lolos

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke