Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Denda Rp 1 Juta untuk Warga Semarang yang Memberi Uang ke Pengamen Tak Berlaku di Permukiman

Kompas.com - 17/10/2022, 16:26 WIB
Muchamad Dafi Yusuf,
Khairina

Tim Redaksi

 

SEMARANG, KOMPAS.com - Dinas Sosial (Dinsos) Kota Semarang menegaskan, jika memberi uang dan barang kepada pengamen, badut dan manusia silver bisa didenda Rp 1 juta.

Kepala Seksi Tuna Susila dan Perdagangan Orang (Kasi TSPO) Dinas Sosial Kota Semarang Bambang Sumedi mengatakan, pengamen, badut, dan manusia silver masuk daftar pengemis, gelandangan, dan orang telantar (PGOT).

"Jika ada yang memberi barang atau uang di jalan atau tempat umum, bisa terkena denda Rp 1 juta," jelasnya kepada Kompas.com, Senin (17/10/2022).

Baca juga: Di Semarang, Denda Rp 1 Juta bagi Pemberi Uang Pengemis, Ini Kata Warga

Denda Rp 1 juta itu tak berlaku jika para PGOT memasuki perkampungan atau permukiman warga. Hal itulah yang membuat banyak pengemis dan pengamen masuk permukiman warga.

"Sehingga pengamen, manusia silver, dan badut juga sudah masuk ke kampung," ujarnya.

Untuk itu, Dinsos Kota Semarang, Satpol PP, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang bekerja sama untuk memerintahkan lurah dan camat memasang spanduk.

"Spanduk itu berisi larangan pengemis dan pengamen dilarang masuk ke wilayah permukiman warga," imbuhnya.

Baca juga: Denda Rp 1 Juta bagi Pemberi Uang ke Pengemis dan Gelandangan di Semarang Tuai Pro Kontra

Langkah tersebut terpaksa dia lakukan untuk mempersempit ruang gerak pengemis dan pengamen. Sampai saat ini, upaya tersebut sudah cukup bagus.

"Gerak pengemis dan pengamen semakin sempit bahkan hampir tidak ada," paparnya.

Selain itu, sampai saat ini sudah banyak warga yang sadar dan mengerti jika memberi uang atau barang kepada PGOT di Kota Semarang itu dilarang.

"Sampai saat ini belum ada warga yang didenda karena memberi uang atau barang kepada PGOT. Kita akan terus kawal," paparnya.

Seperti diketahui, Pemerintah Kota Semarang mengeluarkan surat edaran nomor B/5819/460/X/2022.

Pada No 3 poin B yaitu setiap RT atau RW diwajibkan memasang spanduk larangan pengamen dan pengemis masuk permukiman warga.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Semarang juga sudah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2014, Pasal 30 yang mengatur soal denda Rp 1 juta bagi pemberi barang atau uang kepada PGOT.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com