Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sempat Dilaporkan Hilang, Remaja 13 Tahun di Tabalong Kalsel Ternyata Dijual Pacarnya ke Pria Hidung Belang

Kompas.com - 17/10/2022, 14:46 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

TANJUNG, KOMPAS.com - Seorang remaja pria berusia 17 tahun di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel) ditangkap polisi setelah menjalankan bisnis perdagangan anak.

Korbannya adalah remaja putri yang baru berusia 13. Korban sebelumnya dilaporkan meninggalkan rumah pada, Kamis (6/10/2022).

"Saat itu korban dijemput di depan rumahnya menggunakan sebuah mobil berwarna hitam," ungkap Kepala Sub Seksi Penerangan Masyarakat Sihumas Polres Tabalong, Aipda Irawan Yudha Pratama dalam keterangannya yang diterima, Senin (17/10/2022).

Baca juga: Pria di Banyumas Siram Istri Pakai Air Keras hingga Cacat karena Menolak Dijual ke Lelaki Hidung Belang

Korban, kata Yudha, adalah warga Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU). Belakangan diketahui jika yang menjemput korban adalah pacarnya sendiri.

Korban kemudian dibawa ke Kabupaten Tabalong. Di sana korban dijual ke pria hidung belang melalui sebuah aplikasi di media sosial.

"Karena tak kunjung pulang ke rumah, keluarga berusaha mencari korban. Termasuk melapor ke polisi," tambahnya.

Usaha pencarian itu tak sia-sia. Salah satu keluarga sempat melihat korban melalui siaran langsung di media sosial.

"Bersama polisi, keluarga korban berangkat ke Tabalong dan menemukan korban di sebuah rumah di Kecamatan Murung Pudak," jelasnya.

Setelah ditelusuri, korban ternyata dijual pacarnya sendiri ke pria hidung belang. Polisi kemudian mencari tau keberadaan pacar korban.

Tak butuh waktu lama, pacar korban pun akhirnya berhasil ditangkap dan mengakui perbuatannya.

"Kita tangkap pacar korban yang juga sebagai muncikarinya di sebuah rumah. turut disita barang bukti berupa uang tunai Rp 100.000 hasil dari transaksi, 1 lembar daster warna biru, 1 lembar celana jeans warna biru,1 lembar jaket pendek, 1 lembar celana dalam," pungkasnya.

Karena perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, atau Pasal 88 UU RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit 120 juta Rupiah dan paling banyak Rp 600 juta.

Baca juga: 3 Anak di Bawah Umur Tega Dijual ke Pria Hidung Belang Via Online

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Zet Tadung Allo Jabat Kepala Kejaksaan Tinggi NTT

Zet Tadung Allo Jabat Kepala Kejaksaan Tinggi NTT

Regional
Kisah Bripda Lince Huby, Perempuan Papua yang Wujudkan Cita-Cita Jadi Polwan

Kisah Bripda Lince Huby, Perempuan Papua yang Wujudkan Cita-Cita Jadi Polwan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 24 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 24 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 24 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 24 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 24 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 24 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Dampak 'Study Tour' Dilarang di Jateng, Sewa Transportasi Dibatalkan dan Kunjungan Wisata Turun

Dampak "Study Tour" Dilarang di Jateng, Sewa Transportasi Dibatalkan dan Kunjungan Wisata Turun

Regional
Pamit Pergi Mancing di Bendungan Bogor, Seorang Pria Ditemukan Tewas

Pamit Pergi Mancing di Bendungan Bogor, Seorang Pria Ditemukan Tewas

Regional
Maju Pilkada, Mantan Pj Wali Kota Salatiga Sinoeng Noegroho Ajukan Pensiun Dini

Maju Pilkada, Mantan Pj Wali Kota Salatiga Sinoeng Noegroho Ajukan Pensiun Dini

Regional
Baling-baling Pesawat Diduga Sisa PD II Ditemukan di Hutan Keerom, Diambil dengan Ritual Adat

Baling-baling Pesawat Diduga Sisa PD II Ditemukan di Hutan Keerom, Diambil dengan Ritual Adat

Regional
21 Ton Bawang Bombai dari Malaysia untuk Jakarta Disita, 3 Orang Ditangkap

21 Ton Bawang Bombai dari Malaysia untuk Jakarta Disita, 3 Orang Ditangkap

Regional
[POPULER NUSANTARA] Bus Rombongan SMP Asal Malang Kecelakaan | Pegi Diduga Otak Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER NUSANTARA] Bus Rombongan SMP Asal Malang Kecelakaan | Pegi Diduga Otak Pembunuhan Vina Cirebon

Regional
Anak Kepala Desa Ditetapkan Tersangka Kasus Penyerangan di Montong

Anak Kepala Desa Ditetapkan Tersangka Kasus Penyerangan di Montong

Regional
Ribuan Lampion Waisak Hiasi Langit Candi Borobudur, Bikin Peserta Terharu

Ribuan Lampion Waisak Hiasi Langit Candi Borobudur, Bikin Peserta Terharu

Regional
Bayar Parkir Rp 1.000, Pengemudi Ojol Dikeroyok Juru Parkir di Pekanbaru

Bayar Parkir Rp 1.000, Pengemudi Ojol Dikeroyok Juru Parkir di Pekanbaru

Regional
Taman Cerdas Samarinda: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Taman Cerdas Samarinda: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com