Sang ibu yang baru melahirkan bayi itu terlihat berjalan dengan tertatih.
Pada Kamis (13/10/2022), tersangka pria terekam menenteng kardus dalam plastik putih besar ke luar hotel.
Ia meletakkan bayinya dalam kardus itu.
Tersangka A melancarkan aksinya dan membuang bayinya ke teras rumah warga yang diakui sebagai teman dekatnya.
Baca juga: Monumen Ketenangan Jiwa, Mengenang Tentara Jepang yang Gugur dalam Perang Lima Hari di Semarang
Namun, setelah terciduk membuang anaknya, D mengakui ingin membesarkan anaknya sendiri.
Sementara selama proses hukum dijalani, ia menitipkan bayi perempuannya kepada ibunya dan A berjanji akan menafkahi D dan anaknya.
“Saya ingin merawat anak saya, ini akan saya titipkan ibu saya dulu,” ujar D.
Atas perbuatannya, pasangan itu dijerat Pasal 76 B Jo Pasal 77 B UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.