Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Unggahan Viral Pelaku Investasi Abal-abal Mencapai Rp 6,6 Miliar Dibebaskan di Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Kompas.com - 14/10/2022, 12:04 WIB
Muchamad Dafi Yusuf,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Beberapa waktu yang lalu viral di media sosial unggahan mengenai dugaan penipuan investasi abal-abal bernama 'Titip Dana' di Group Facebook MIK SEMAR.

Dalam unggahan tersebut diceritakan kekecewaan para korban karena Polrestabes Semarang membebaskan terduga pelaku. Padahal, kerugian yang dialami korban mencapai Rp 6,6 miliar.

Baca juga: Investasi Abal-abal Mantan TKW di Kebumen, Janjikan Untung 5 Persen, Ada 2.800 Investor Jadi Korban

Menanggapi hal itu, Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan menjelaskan, belum ada korban yang resmi membuat laporan menyertakan bukti-bukti terkait.

"Oleh karenanya, terlapor dikembalikan kepada orangtua," jelasnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (15/10/2022).

Untuk itu, Donny meminta agar para korban memperkuat laporan tersebut. Beberapa bukti seperti transfer, rekening koran, chat WhatsApp harus disertakan.

"Kalau ada bukti-bukti lain juga bisa disertakan," imbuhnya.

Sampai saat ini korban yang membuat laporan baru satu orang. Untuk itu, dia juga menyangkal bahwa di unggahan itu menyebut beberapa orang telah melaporkan.

"Baru satu orang yang membuat laporan," paparnya.

Dia menambahkan, korban yang sudah melapor juga membawa bukti yang minim. Untuk itu, perlu saksi dan bukti yang mengetahui proses terjadinya penipuan.

"Jadi bisa memberikan kesaksian penipuan yang dimaksud dalam bentuk bagaimana seperti apa," ujarnya.

Donny juga membantah soal tuduhan Polrestabes Semarang telah membebaskan tersangka. "Polisi tidak membebaskan, harus ada bukti yang kuat," imbuhnya.

Baca juga: Pemerintah Bentuk Tim Terpadu Awasi Investasi Abal-abal

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jasad Korban Penembakan KKB Belum Dipindahkan karena Pesawat Takut Terbang ke Homeyo

Jasad Korban Penembakan KKB Belum Dipindahkan karena Pesawat Takut Terbang ke Homeyo

Regional
Klaim Dapat Dua Rekomendasi Golkar, Dico Bisa Pilih Maju di Pilkada Jateng atau Kendal

Klaim Dapat Dua Rekomendasi Golkar, Dico Bisa Pilih Maju di Pilkada Jateng atau Kendal

Regional
Cegah PMK Jelang Idul Adha, Pedagang di Solo Diminta Tak Datangkan Sapi dari Luar Daerah

Cegah PMK Jelang Idul Adha, Pedagang di Solo Diminta Tak Datangkan Sapi dari Luar Daerah

Regional
Raker Konwil I Apeksi Pekanbaru Dimulai, Ini Rangkaian Kegiatannya

Raker Konwil I Apeksi Pekanbaru Dimulai, Ini Rangkaian Kegiatannya

Kilas Daerah
Jadi Narsum HTBS, Pj Nurdin Paparkan Upaya Pemkot Tangerang Tanggulangi Tuberkulosis

Jadi Narsum HTBS, Pj Nurdin Paparkan Upaya Pemkot Tangerang Tanggulangi Tuberkulosis

Regional
Promosikan Produk Unggulan Koperasi dan UMKM, Pemkot Semarang Gelar SIM

Promosikan Produk Unggulan Koperasi dan UMKM, Pemkot Semarang Gelar SIM

Regional
Ingin Tetap Oposisi, PKS Solo Tolak Bergabung ke Prabowo-Gibran

Ingin Tetap Oposisi, PKS Solo Tolak Bergabung ke Prabowo-Gibran

Regional
Balihonya Bermunculkan Jelang Pilkada, Ketua PPP Magelang Beri Penjelasan

Balihonya Bermunculkan Jelang Pilkada, Ketua PPP Magelang Beri Penjelasan

Regional
Warga Pesisir Lampung Ikuti Sekolah Lapang Iklim

Warga Pesisir Lampung Ikuti Sekolah Lapang Iklim

Regional
Antisipasi Kebocoran PAD, Dishub Kota Serang Terapkan Skema E-Parkir

Antisipasi Kebocoran PAD, Dishub Kota Serang Terapkan Skema E-Parkir

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Regional
WNA Ilegal Masuk Indonesia via Tanjung Balai Diserahkan ke Kejaksaan

WNA Ilegal Masuk Indonesia via Tanjung Balai Diserahkan ke Kejaksaan

Regional
Tanaman Pisang di Ende Terserang Penyakit Darah Pisang

Tanaman Pisang di Ende Terserang Penyakit Darah Pisang

Regional
Dosen Unika Atma Jaya Daftar Jadi Calon Gubernur NTT di Partai Gerindra

Dosen Unika Atma Jaya Daftar Jadi Calon Gubernur NTT di Partai Gerindra

Regional
Buron 10 Tahun Lebih, Perempuan Mantan PNS Ditangkap di Pekanbaru

Buron 10 Tahun Lebih, Perempuan Mantan PNS Ditangkap di Pekanbaru

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com