BLORA, KOMPAS.com - Seorang oknum bidan bernama Kustika di Kabupaten Blora, Jawa Tengah diduga menjadi calo perekrutan pegawai badan pertanahan nasional (BPN).
Semua berawal saat oknum bidan tersebut menjanjikan kepada korbannya dapat memasukkan menjadi pegawai di BPN Blora, dengan catatan menyetorkan uang puluhan juta rupiah.
Oknum tersebut menawarkan kepada korban bahwa di BPN Blora ada pegawai yang pindah ke luar Jawa dan harus diisi pegawai baru.
Baca juga: Mengaku Calo Pegawai PDAM, Pria di Bali Tipu Seorang Warga Rp 110 Juta
Karena tergiur, korban yang merupakan warga Grobogan tersebut kemudian menyetorkan uang tunai sebanyak Rp 8 juta kepada bidan di depan Puskesmas Rowobungkul, Kecamatan Ngawen.
Rekaman video penyetoran uang tunai disertai kuitansi beserta tanda tangan tersebut kemudian ramai diperbincangkan di media sosial.
Mengetahui adanya oknum bidan melakukan dugaan penipuan tersebut, Dinas Kesehatan Kabupaten Blora kemudian memanggil yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi.
Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Blora, Willys Yuniarti mengatakan pihaknya sudah memanggil oknum bidan tersebut.
"Dari yang tersirat itu memang mengarah pada dugaan tindakan indisipliner ASN. Terkait sanksi, masih dalam proses penilaian," kata Willys saat ditemui wartawan di kantornya.
Selain itu, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) terkait perkara tersebut.
Baca juga: Diduga Jadi Calo Penerimaan PNS, Seorang ASN di Kabupaten TTU Dilaporkan ke Polisi
Sebab, uang yang telah diterima oleh oknum bidan tersebut juga sudah dikembalikan kepada korbannya.
Sementara itu, Kepala BKD Blora, Heru Eko Wiyono mengatakan pihaknya telah menerima berkas dari Dinas Kesehatan terkait dugaan indisipliner ASN.
Setelah melihat berita acara tersebut, BKD memerintahkan kepada dinas kesehatan agar segera membuat tim pemeriksa.
"Kami akan bersurat kepada DKK (Dinas Kesehatan Kabupaten) agar segera membentuk tim pemeriksa, di mana tim ini ada unsur dari DKK sendiri, ada unsur bagian hukum dan ada unsur bagian BKD," ujar Heru saat ditemui wartawan di kantornya, Kamis (13/10/2022).
Baca juga: DPRD Minta Pemkab Bantul Sanksi PHL yang Diduga Jadi Calo dan Minta Rp 50 Juta
"Jadi nanti ini untuk suratnya sudah masuk di kami, intinya nanti DKK agar segera membentuk tim pemeriksa terkait dugaan pelanggaran disiplin saudara K," imbuh dia.
Sementara itu, terkait sanksi yang bakal diterima oleh oknum bidan tersebut, terdapat indikasi pelanggaran berat.
"Nanti dibuktikan di dalam pemeriksaan, ketika ada tindak disiplinnya yang memang berisikan sanksi ya kita berikan sanksi, bisa sanksi ringan sedang ataupun berat, nanti tergantung hasil berita acara pemeriksaan tim pemeriksa. Kalau penipuan biasanya berat," terang dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.